Pixel Codejatimnow.com

Diduga Punya Tanggungan Rp 146 Miliar, Mantan Ketua Koperasi Digugat

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
ilustrasi palu hakim.
ilustrasi palu hakim.

jatimnow.com - Pihak manejemen Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa Kota Probolinggo melakukan gugatan kepada Zulkifli Chalik di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Mantan Ketua koperasi itu digugat karena diduga memiliki tanggungan hutang kepada koperasi sebesar Rp 146 milliar.

Kuasa Hukum KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo, Putut Gunawarman mengatakan, pihak koperasi menggugat mantan ketua koperasi tersebut karena dia memiliki tanggungan pinjaman yang cukup besar dan belum terlunasi.

"Karena sebelumnya pihak koperasi sudah melakukan penagihan secara kekeluargaan, namun belum ada kejelasan tentang pembayarannya. Sehingga pihak koperasi menempuh jalur hukum," kata Putut ditemui seusai melaporkan perkara tersebut di pengadilan negeri kelas 2 Kota Probolinggo, Rabu (12/8/2018).

Putut mengatakan, Zulkifli Chalik sudah menanggung hutang sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2015. Selama tahun ini, ia masih menjabat sebagai ketua koperasi.

"Namun, tahun 2016 lalu Zulkifli Chalik sudah tidak menjabat ketua di koperasi tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Zulkifli Chalik saat ditemui mengatakan, pihaknya menghargai upaya proses hukum yang ditempuh Koperasi Mitra Perkasa. Karena hal itu merupakan hak semua warga negara.

"Kita ikuti saja seperti apa proses hukum tersebut, seperti apa nantinya," ujarnya singkat.

Baca juga:
Pemkot Probolinggo Atur Ukuran dan Bentuk Makam Etnis Tionghoa

Seperti berita sebelumnya, saat ini kondisi KSU Mitra Perkasa Kota Probolinggo tidak bisa memberikan pelayan maksimal kepada anggota dan calon anggotanya.

Bahkan, untuk pengambilan uang yang ada di tempat tersebut, pihak anggota dan calon anggotanya hanya dibatasi Rp 250 ribu perharinya setiap satu orang dengan kuota 60 orang perhari.

 

Baca juga:
Bantuan 3,6 Ton Beras Diberikan untuk Warga di 3 Kelurahan Kota Probolinggo