Pixel Codejatimnow.com

Patuhi Rekomendasi Bawaslu, KPU Tulungagung Coret 508 Pemilih Ganda

 
Rapat pleno penyempurnaan DPT pemilihan umum 2019 di KPU Tulungagung, Rabu (12/9/2018).
Rapat pleno penyempurnaan DPT pemilihan umum 2019 di KPU Tulungagung, Rabu (12/9/2018).

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mencoret 508 pemilih ganda yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pencoretan ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang menemukan adanya pemilih ganda dalam DPT yang ditetapkan pada 6 September 2018 lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya ribuan nomor induk di KTP yang bermasalah dalam DPT tersebut.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno menjelaskan, setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Jatim, makanya KPU langsung melakukan verifikasi di tingkat kecamatan dan desa.

Selain itu, KPU juga meminta bantuan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menyelesaikan masalah nomor induk di KTP yang dianggap bermasalah.

"Akhirnya, masalah nomor induk KTP sudah diselesaikan oleh dinas terkait," Kata Suprihno, Rabu (12/9/2018).

Menurut Suprihno, dalam pilkada serentak lalu, KPU menetapkan sebanyak 856.818 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jumlah ini berkurang menjadi 856.661 untuk DPT pemilihan Presiden dan Calon legislatif 2019 mendatang. Hal itu bisa dipastikan setelah melakukan verifikasi ulang, hingga akhirnya KPU mencoret 508 pemilih ganda, sehingga jumlah akhir DPT menyisakan 856.153 pemilih.

Baca juga:
Rumor Gus Muhdlor Masuk Gerindra Jatim Mencuat, Begini Kata Sadad

"Ini sesuai dengan hasil rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Jatim," imbuhnya.

Terdapat beberapa faktor yang menjadikan adanya pemilih ganda itu. Diantaranya mutasi penduduk antar kabupaten, kecamatan dan desa.

Biasanya, mereka belum dicoret dari daftar alamat lama, namun sudah terdaftar sebagai pemilih di alamat baru. Selain itu, adanya pemilih yang berpindah TPS pada pilkada lalu juga menyebabkan adanya pemilih ganda.

"Di TPS lama mereka belum tercoret sedangkan di TPS baru mereka sudah terdaftar," pungkasnya.

Baca juga:
Pencitraan Caleg: Tak Boleh Salah, Tapi Boleh Bohong

Reporter: Wanda R Putri

Editor: Arif Ardianto