Pixel Codejatimnow.com

Bakal Dilantik Senin, Parpol Mulai Urus Berkas Calon Anggota Dewan

 
Sejumlah elemen terlibat dalam kepengurusan dokumen di Gedung DPRD Kota Malang
Sejumlah elemen terlibat dalam kepengurusan dokumen di Gedung DPRD Kota Malang

jatimnow.com - Sejumlah partai politik Kota Malang mulai melakukan pengurusan dokumen-dokumen penting sebagai langkah awal pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan yang tengah tersangkut kasus korupsi.

Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdurrohman mengatakan beberapa partai politik sudah melakukan pengurusan sejumlah berkas untuk syarat sebagai anggota dewan baru.

"Alhamdulillah semua parpol welcome untuk bersinergi menjadikan Kota Malang kembali marwahnya bagus, sehingga pelayanan kepada masyarakat kembali maksimal, terutama fungsi dewan kembali maksimal," ungkap Abdurrohman, Kamis (6/9/2018).

Ia menambahkan, bila calon anggota dewan baru yang akan dilantik melalui pergantian antar waktu (PAW) memiliki sejumlah kekurangan berkas, maka kepengurusan bisa dilakukan di gedung DPRD.

"Semua yang berkaitan dengan pemberkasan itu bisa diciptakan bersama di kantor DPRD. Yang PAW kekurangan berkas apa, KPU? KPU di sini ada sekarang, SKCK ada kepolisian yang menangani," terangnya.

Baca juga: Senin Depan, 41 Anggota DPRD Kota Malang Hasil PAW Akan Dilantik

Ia berharap dengan adanya percepatan kepengurusan berkas, Senin (10/9/2018) pekan depan, sejumlah anggota dewan sudah dapat dilantik.

Baca juga:
Video: Bawaslu Tulungagung Tertibkan Baliho Caleg yang Melanggar

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasdem, Bambang Suryanto mengatakan partainya sudah mengajukan penggantian satu anggota dewan yang tersangkut kasus.

"Sudah turun rekomendasinya dari DPP atas usulan DPD. Senin sudah bisa dilantik," jelas Bambang ditemui di Gedung DPRD Kota Malang.

Hingga Kamis sore ini, tercatat beberapa partai telah melakukan pengurusan berkas diantaranya dari PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, dan Partai Golkar.

Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Kemenkumham Jatim Gelar Verifikasi Parpol