Pixel Codejatimnow.com

Polisi Usut Tanah Aset Pemkot Surabaya yang "Dijual"

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya mulai mengusut terjualnya tanah seluas 9.733 meter persegi di Kelurahan Pagesangan yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya. Unit Harda (Harta Benda) ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran tim Unit Harda tengah mendalami laporan yang dibuat Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya ke Polrestabes Surabaya, 28 Agustus 2018 lalu itu. Apalagi terlapor dalam LP (Laporan Polisi) tercatat masih dalam penyelidikan.

“Kami sedang mempelajari dugaan-dugaan dalam kasus ini,” sebut Sudamiran, Rabu (5/9/2018).

Pihaknya, lanjut Sudamiran, akan meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Tak hanya dari pelapor tetapi juga orang yang mengetahui tentang dugaan surat palsu itu. Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan alat bukti yang terkait kasus tersebut.

"Kami fokus dulu untuk mengusut asal surat palsu itu,” tegas Sudamiran.

Baca juga:
Diduga Cekcok Masalah Tanah, Pria Pamekasan Dikeroyok di Rumahnya

Sebelumnya, pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah menemukan pemalsuan dokumen atas tanah aset Pemkot Surabaya di Kelurahan Pegesangan.

Hal itu terbongkar setelah ada warga yang hendak membangun pondasi di aset beregister 12345678-1991-82467-1 itu.

Kasus itu akhirnya mengemuka ke publik setelah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menggelar rilis resmi terkait kasus tersebut.

Baca juga:
Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo, Terlapor Segera Diperiksa

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes