Pixel Codejatimnow.com

Sopir dan Kernet Penganiaya Polisi Menangis saat Ditangkap

 Reporter : Erwin Yohanes
Kedua tersangka Sugeng dan Agung
Kedua tersangka Sugeng dan Agung

jatimnow.com - Sugeng Supriyadi (38) dan Agung Setiawan (25) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menangis setelah menganiaya seorang polisi.

Sebab, keduanya melakukan penganiayaan terhadap Haryoko, warga Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, yang juga merupakan anggota Polsek Karangrejo.

Aksi penganiayaan ini berawal saat mobil L 300 bermuatan ikan laut yang dikemudikan Sugeng Supriyadi menyerempet korban yang sedang bersepeda.

Korban yang merasa tidak bersalah kemudian berteriak memprotes sopir yang dinilai ugal ugalan. “Karena hampir jatuh, korban memprotes sopir mobil tersebut kenapa terlalu ke kiri,” ujar Kanit Humas Polsek Karangrejo, Aiptu Haryanto.

Mendengar ucapan korban Sugeng Supriyadi langsung turun dari mobilnya dan terjadilah cekcok mulut kemudian Sugeng Supriyadi mencekik leher korban.

“Saat itu korban sempat mengaku kalau dia adalah polisi, tetapi Sugeng Supriyadi malah berkata tidak takut kepada polisi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Sugeng Supriyadi juga sempat mendorong korban dan memukul korban dengan tangan kosong. Tetapi saat itu korban tidak melakukan perlawanan karena merasa tidak ada yang luka serius. “Setelah kejadian itu korban kembali meneruskan perjalanannya ke arah utara dengan mengayuh sepeda pancalnya,” lanjutnya.

Tak selesai di situ, setelah korban melanjutkan perjalanan Agung Setiawan yang bertindak sebagai kernet melempar jeruk ke arah korban, namun tidak mengenainya.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

Kemudian pelaku kembali berhenti dan Agung Setiawan turun dari mobil dengan membawa besi sepanjang 16 cm dan dipukulkan ke kepala korban bagian belakang. “Setelah memukul, sopir dan kernet tersebut melaju ke arah utara,” terangnya.

Akibatnya, korban mengalami luka gores sepanjang 1,5 cm di bagian kepala, benjolan di belakang kepala sepanjang 3 cm dan luka pada leher karena sempat dicekik.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa sebuah besi dengan panjang 16 sentimeter (cm) dan berdiameter 2 cm telah kami amankan,” tuturnya.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku nekat menganiaya korban hanya karena emosi sesaat. Menurutnya, pascakejadian kedua tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

Tersangka juga tidak menyangka jika yang dianiayanya adalah polisi asli. “Meski kedua tersangka sempat meneteskan air mata (menangis) dan meminta maaf, namun proses hukum terus berlanjut,” pungkasnya.

Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes