Pixel Codejatimnow.com

Parpol Didorong Segera Ganti Anggota Dewan Malang yang Ditahan KPK

Editor : Arif Ardianto  
Guru Besar FISIP Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Unti Ludigdo di kampusnya.
Guru Besar FISIP Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Unti Ludigdo di kampusnya.

jatimnow.com - Nasib roda pemerintahan Kota Malang di ujung tanduk, terutama setelah penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku akan berkoordinasi dengan pihak partai politik untuk mempercepat pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan yang ditahan KPK.

"Langkah politis (pergantian anggota dewan) bukan otoritas kami. Itu ada di pundak teman - teman partai," ungkap Sutiaji.

Namun begitu, ia berencana akan mengumpulkan petinggi partai politik di Kota Malang untuk membahas nasib Kota Malang ke depan yang ditinggal puluhan anggota dewannya.

"Minggu ini kita kumpulkan petinggi partai. Saya cerita saja, kebijakan kan (pergantian anggota dewan) di sana (partai politik)," lanjutnya.

Baca juga: Buntut 41 Anggota Dewan Ditahan, Pemkot Malang Terancam Lumpuh

Sementara itu, percepatan pergantian anggota dewan juga didorong kalangan akademisi, Guru Besar FISIP Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Unti Ludigdo, meminta pimpinan partai politik untuk segera mengganti anggotanya yang telah ditahan KPK.

Baca juga:
ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

"Kita minta parpol cepat melakukan tindakan ke anggotanya yang ditahan, ini demi proses desentralisasi di Kota Malang tetap berjalan," terang pria yang juga Dekan FISIP Universitas Brawijaya saat ditemui media, Selasa (4/9/2018).

Sebelumnya, KPK menahan 19 anggota, selanjutnya KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dan langsung ditahan.

‎Diduga, pemeriksaan terhadap 22 anggota DPRD Malang tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Malang tahun 2015.

Dalam perkara ini, KPK sendiri telah menjerat sejumlah petinggi eksekutif maupun legislatif di Kota Malang. Diantaranya, Wali Kota non-aktif Malang M. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyo, hingga dua pimpinan DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Abdul Hakim.

Baca juga:
Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia

Reporter : Avirista Midaada
Editor: Arif Ardianto