Pixel Codejatimnow.com

Tak Terdengar Lagi Jeritan Anak-anak dari Dalam TRS

Editor : Budi Sugiharto  Reporter : Arry Saputra
Pintu Taman Remaja Surabaya (TRS) diisegel/Foto: Arry Saputra
Pintu Taman Remaja Surabaya (TRS) diisegel/Foto: Arry Saputra

jatimnow.com - Setelah resmi ditutup, Taman Remaja Surabaya (TRS) menjadi senyap. Tak terdengar lagi jeritan anak-anak yang menikmati wahana bermain.

Tempat hiburan legendaris di Jl Kusuma Bangsa itu telah tutup karena izinnya tidak diperpanjang. Satpol PP Kota Surabaya telah memasang segel pada Jumat (31/8/2018) malam.

Tempat hiburan ini juga kerap menyuguhkan show orkes melayu di panggung di dalamnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu TRS tertutup rapat. Terlihat segel dengan Garis Satpol PP terpasang. Di pagar tersebut juga tertera stiker pelanggaran yang bertuliskan "Melanggar Perda Kota Surabaya nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan".

Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur di Surabaya Rampung 2024



Selain itu juga ada lembar tulisan Disegel Atas Dasar:
1. Pasal 23 ayat 1 huruf o Peraturan Daerah Kota Surabaya No 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan;
2. Pasal 40 Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
3. Pasal 7 dan Pasal 17 ayat 4 Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan;
4. Surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Nomor: 503/4521/436.7.19/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Hal: Permohonan Penegakan Perda;
5. Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Nomor : 800/3736/436.7.22/2018, tanggal 31 Agustus

Baca juga:
Kemenhan RI Nobatkan Eri Cahyadi jadi Anggota Kehormatan LVRI



Banyak warga yang sempat berhenti ini membaca pengumuman pelanggaran yang tertempel di pintu pagar TRS.

"Yah sekarang sudah tutup padahal ini tempat hiburan yang sangat lama di Surabaya, sekarang tinggal namanya saja jadi legenda," ujar Ferry, warga Kapas Madya yang datang ke TRS kepada jatimnow.com, Minggu (2/9/2018) sore.

Sebelumnya TRS ini berhenti beroperasi pada Selasa (27/8/2018). Otomatis wahana yang di dalamnya sudah tak dioperasikan.

Direktur Operasional TRS Didik Harianto menjelaskan bahwa mandeknya operasional taman hiburan ini karena Dinas Pariwisata tidak memberikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karena buntut sengketa pengelola dan Pemkot Surabaya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Budi Sugiharto