Pixel Codejatimnow.com

Ansor Surabaya Tak Ingin Bibit Prostitusi di Dolly Muncul Lagi

 Reporter : Erwin Yohanes

jatimnow.com - Pengurus Cabang GP Ansor Kota Surabaya mendukung warga eks lokalisasi Jarak dan Dolly menolak rencana didirikannya rumah musik di kawasan tersebut.

Bahkan, sekitar 50 anggota Ansor Kota Surabaya ikut bergabung dengan warga yang demo di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya, menolak gugatan warga lain yang ingin mendirikan rumah musik.

"Memang itu instruksi, komando dari saya (pengerahan anggota Ansor)," ujar Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya M Faridz Afif, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Aksi Save Eks Lokalisasi Dolly dan Jarak Digelar di Depan PN Surabaya

Afif menegaskan, pihaknya mendukung upaya warga yang menolak rencana hadirnya kembali rumah musik di kawasan Jarak dan Dolly.

"Karena kita nggak ingin ada bibit-bibit lagi prostitusi di Jarak dan Dolly," tegasnya.

Ia menerangkan, ada pihak yang menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka menginginkan membuka rumah musik di kawasan eks lokalisasi.

"Mereka mau izin untuk dibuka kembali rumah musik di Dolly. Sebenarnya kalau diberikan izin rumah musik, maka akan timbul lagi bibit prostitusi. Kita harapkan jangan sampai muncul kembali," terangnya.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

Afif mengaku mendapatkan informasi tentang sidang gugatan tersebut digelar di PN Surabaya pada Senin pekan depan.

Pihaknya terus mengawal, bahkan bergandengan dengan massa dari ormas Islam lainnya.

"Kita tetap mengawal. Kita akan demo dengan massa yang lebih banyak lagi pada Senin besok, sekitar 300 orang," katanya.

"Seluruh ormas Islam akan turun, terutama ormas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU)," jelasnya.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan sebagai warga Putat Jaya eks Lokalisasi Dolly berunjuk rasa di depan kantor PN Surabaya, Jalan Arjuno, Kamis (30/8/2018) pagi.

Mereka menuntut PN Surabaya menolak gugatan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai warga Dolly. Kelompok tersebut mengguggat Pemkot Surabaya karena telah merenggut mata perekonomian warga Dolly dan menuntut ganti rugi kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 2,7 miliar.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes