Pixel Codejatimnow.com

Janji Menikah Remaja ini Berujung Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka saat menjalani identifikasi di Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka saat menjalani identifikasi di Mapolrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Janji manis Hamzah untuk menikahi seorang gadis pelajar, ternyata hanya sebagai kedoknya melampiaskan nafsu. Remaja 22 tahun yang tinggal di Surabaya Barat itu cabuli gadis SMA yang masih berumur 16 tahun.

Namun, kedok cinta Hamzah itu akhirnya mengantarnya ke penjara. Itu setelah ayah korban melapor ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, 21 Agustus 2018 lalu.

Ulah Hamzah terbongkar setelah ayah korban mendapati anaknya murung dan mengabiskan waktunya di dalam kamar.

"Ayah korban menemukan chat tersangka kepada anaknya melalui WA yang mengarah pada perbuatan (persetubuhan) itu," beber Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (30/8/2018).

Padahal menurut korban, tersangka baru dikenalnya 3 Agustus 2018 lalu setelah dikenalkan temannya. Namun rayuan dahsyat tersangka membuat korban tak berdaya.

Tersangka menyetubuhi korban dua kali di sofa ruang tamu rumah korban. "Dua kali tersangka melakukannya," terang Ruth Yeni.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Persetubuhan itu dilakukan tersangka, setelah korban menerima cinta tersangka. Bahkan setelah korban disetubuhi dan minta pertanggungjawaban, tersangka berjanji untuk menikahinya. Padahal, itu hanya janji manis tersangka.

Setelah tersangka ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, kondisi psikis korban tak lantas membaik. Korban masih saja menutup diri. Atas dasar itu, Unit PPA bekerjasama dengan pihak Pemkot Surabaya untuk melakukan pendampingan.

"Tentu, korban dalam pendampingan tim psikiater yang sudah kami siapkan. Agar psikologi korban pulih dan semangat lagi bersekolah," pungkas Ruth Yeni.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes