Pixel Codejatimnow.com

Terkendala Rekom KPK, Proyek Pembangunan Gedung SMPN 3 Blitar Mangkrak

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Proyek pembangunan SMPN 3 Blitar
Proyek pembangunan SMPN 3 Blitar

jatimnow.com - Penangkapan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar serta kontraktor oleh KPK lantaran kasus suap, berbuntut pada mangkraknya pembangunan gedung di SMPN 3 Blitar.

Terhentinya pembangunan gedung tersebut disebabkan karena surat yang dilayangkan kepada KPK untuk proses pembangunan gedung sekolah itu belum mendapatkan jawaban. Sebab gedung SMPN 3 itu masih menjadi bahan penyidikan KPK.

"Kalau kami maunya ya secepatnya bisa dibangun, biar bisa dimanfaatkan untuk anak-anak kita. Tapi mau bagaimana lagi. Kemarin ada masalah jadi kami harus menunggu petunjuk dari KPK dulu," kata Wakil Wali Kota Blitar Santoso, Rabu (29/08/2018).

Pemkot Blitar sedianya sudah menyediakan anggaran untuk melanjutkan pembangunan gedung yang ada di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul itu. Namun hingga kini, lembaga anti rasuah itu belum merespon.

Pada 2018 ini, berencana membangun sejumlah gedung internal dan eksternal termasuk sejumlah sarana penunjang. Meliputi parkir, Masjid dan lapangan basket sudah digambarkan melalui pagu anggaran 23 Miliyar rupiah.

Bila nantinya KPK membolehkan pembangunan dilanjutkan, prosesnya tetap tak bisa dilanjutkan tahun ini. Alokasi anggaran yang besar ditambah waktu yang terlalu singkat membuat proses pembangunan tak bisa diselesaikan akhir tahun.

"Kalau pembangunannya nggak akan selesai sampai akhir tahun (2018). Anggarannya ada. Jadi kalau pun rekomendasi KPK turun, waktunya nggak akan cukup," ujar Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Turkamandoko.

Proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 dimulai pada 2017 melalui sistem Multiyears. Pada tahap pertama, Pemkot Blitar mengucapkan Rp 11,5 miliar untuk pembangunan gedung dan pagar.

Pembangunan ini berhenti setelah KPK menetapkan Wali Kota Blitar non aktif Samanhudi Anwar sebagai tersangka atas suap oleh SP untuk proyek tersebut. Sejak saat itu, proses pembangunannya mandek.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo