Pixel Codejatimnow.com

Ralat

Cewek Itu Ditawarkan via Facebook

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jatimnow.com - Pemuda bernama Muhammad Robangi ini benar-benar nekat. Sebab, bukannya sembunyi-sembunyi, pemuda umur 20 tahun ini justru menawarkan cewek bokingan secara online via Facebook.

Uniknya, akun yang dipakai berjualan cewek, adalah akun pribadinya. Tentu tak sulit bagi polisi, untuk menangkap pria asal Dusun Boro, Rt 03 Rw 02, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka ini berawal dari munculnya akun bernama 'Lanange jagat' yang mengunggah status penawaran 'cewek bokingan Trenggalek'. Dalam wall tersangka, diberikan petunjuk untuk lelaki hidung belang, agar memasukkan pesan melalui inbox facebooknya.

Kabid Humas  Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, jika ada lelaki yang memesan melalui inbox, maka dia akan memberikan 'brosur' dengan rincian foto cewek, tarif dan tempat yang disepakati.

Harga yang ditawarkan tersangka untuk cewek bokingan short time berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu. jika sudah disepakati, tersangka sendiri yang akan mengantarkannya pada pelanggan.

"Saat itu tersangka usai melakukan transaksi dengan pelanggannya disebuah hotel di kawasan Trenggalek. Anggota yang menyamar menangkapnya bersama cewek yang diboking," ujarnya, Senin (12/3/2018).

Atas kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merk Strawberry,1 buah handphone merk Xiaomi Redmi, uang sebesar Rp 600 ribu dan 1 unit motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol.AG-3234-RBC.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," tambahnya.

Penulis: Erwin Yohanes
Editor: Arif Ardianto

*Mohon maaf atas kekeliruan redaksi dalam penulisan narasumber, seharusnya tertulis Kabid Humas Polda Jatim, namun yang tertulis Kasubag Humas Polres Trenggalek.

Baca juga:
Budayawan Kota Batu Minta Maaf Sudutkan Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi

 

Baca juga:
Melukis dengan Ampas Kopi Jadi Cara Healing Terbaik Polisi di Kediri ini