Pixel Codejatimnow.com

Tiga Pejabat Pemkot Blitar Diperiksa KPK Terkait Kasus Fee Wali Kota

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas KPK saat melakukan penggeledahan/dok.jatimnow.com
Petugas KPK saat melakukan penggeledahan/dok.jatimnow.com

jatimnow.com - Kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Blitar non aktif Muhammad Samanhudi Anwar terus berlanjut. Tiga pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar dikabarkan memenuhi panggilan KPK.

Dihubungi melalui telepon, Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, tiga pejabat yang ke Jakarta meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Hermansyah Permadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar Turkamandoko.

Selain itu, ada Kasi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Blitar Ardy Friatna. Ketiganya tiba ke Kantor Lembaga Anti Rasuah pagi ini.

"Jadi benar kalau ada tiga pejabat Pemkot Blitar yang dipanggil KPK. Kapasitasnya sebagai saksi atas kasusnya pak Wali," kata Santoso, Rabu (08/08/2018).

Belum diketahui kapan pemeriksaan KPK terhadap ASN di Kota Blitar tersebut selesai. Menurutnya, pemanggilan ketiga ASN tersebut tak mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Oh tidak. Karena semuanya sudah diatur tugasnya. Ketiganya datang sebagai upaya untuk mengikuti prosedur atas kasusnya pak Wali. Pulangnya kapan, lah itu yang saya kurang tahu," tutup dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik terus mengklarifikasi para saksi soal indikasi aliran dana dari kontraktor Susilo Prabowo alias Koh Mbun kepada Wali Kota Blitar.

Ada dugaan Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo. Suap ini terkait dengan proyek pembangunan gedung SMPN 3 di Kota Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes