Pixel Codejatimnow.com

Mahasiswa Setubuhi Pacar di Hotel

Editor : Narendra Bakrie  
Tersangka (Jaket Biru) diperiksa penyidik di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka (Jaket Biru) diperiksa penyidik di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

jatimnow.com - Seorang mahasiswa di Surabaya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, mahasiswa berinisial FM itu terbukti telah memperkosa gadis yang selama ini dipacarinya. Pemerkosaan tersebut, dilakukan remaja 21 tahun itu di dalam kamar hotel di Surabaya. Keduanya diketahui sama-sama warga Surabaya dan kuliah di satu kampus.

FM ditangkap oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia ditangkap pada saat berada di halaman kampusnya, tepatnya Kamis (8/3/2018) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wib. Dia ditangkap atas laporan orang tua korban, yang mengaku anaknya telah diperkosa korban.

"Peristiwa pemerkosaan itu sendiri, dilakukan tersangka pada Sabtu, 6 Januari 2018 lalu. Pelaku melakukan aksinya pada siang hari di salah satu hotel di wilayah Pabean Cantikan," sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, Jumat (9/3/2018).

Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut baru sekali itu mengajak pacarnya chek-in di hotel. Tapi, dia tak menampik, jika dirinya menyetubuhi pacarnya itu sebanyak dua kali. "Pengakuan pelaku sesuai pengakuan korban. Yaitu dua kali disetubuhi," imbuh Tinton.

Baca juga:
Mahasiswi asal Tuban Diperkosa Penjual Pentol, Kenal via Aplikasi Kencan

Pemerkosaan itu berawal saat korban kecewa dengan pelaku. Sebab korban dilarang mengikuti kegiatan tambahan yang ada di kampus. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, pelaku mengajak korban ke salah satu mal untuk jalan-jalan. Namun sekitar siang hari, pelaku membelokkan motornya masuk ke hotel dengan dalih agar bisa ngobrol santai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, kunci kamar hotel disembunyikan oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa keluar. Pelaku menolak memberikan kunci kamar hotel, dan justru memaksa korban untuk melayani nafsunya. Korban hanya bisa pasrah karena kalah tenaga. Bahkan dengan keadaan korban menangis, pelaku malah mengulangi perbuatannya. "Padahal mereka sudah pacaran dua tahun," ungkap Tinton.

Baca juga:
Sebelum Tenggak Racun, NW Sempat Curhat ke Petugas WCC

Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Korban sudah dewasa. Dan untuk pelaku, kami siapkan Pasal 285 KUHP tentang tindakan mengancam dan memaksa perempuan bukan istri untuk bersetubuh (pemerkosaan). Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas Tinton.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Y