Pixel Codejatimnow.com

Giliran Anggota DPRD Tulungagung Diperiksa KPK

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Basroni saat keluar dari ruang penyidikan.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Basroni saat keluar dari ruang penyidikan.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan di Polres Tulungagung. Petugas memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penganggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018. Setelah sejumlah mantan pejabat Pemkab dan Bupati Tulungagung, kini giliran anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 yang diperiksa.

Proses pemeriksaan para anggota legislatif sudah dimulai sejak Jumat (01/07/2022). Saat itu, KPK memeriksa dua anggota DPRD Imam Sapingi dan Bahrudin. Mereka merupakan anggota dari Fraksi Gerindra. Hari ini, KPK memanggil 8 anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Widodo Prasetyo, Basroni, Subani Sirab, Saiful Anwar, Sumarno, Heru Santoso, Imam Sukamto dan Mutiin.

Basroni terlihat lesu setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Politikus Partai Gerindra itu tidak banyak menjawab pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya. Anggota legislatif yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat ini mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Saat ditanya jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK, Basroni hanya menjawab sama seperti lainnya.

"Sama seperti yang lain," ujarnya sambil bergegas, Senin (04/07/2022).

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi sejak Senin (27/6/22) lalu. Beberapa mantan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung telah diperiksa. Mereka adalah mantan Sekda Pemkab Tulungagung Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Tulungagunng Hendrik Setiawan, mantan Kepala Bappeda Suharto, serta mantan Kepala Bappeda periode 2013-2016 Sudigdo Prasetyo.

Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di dalam Lapas klas 2b Tulungagung. Dalam rilis resmi, KPK menyebutkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum mengumumkan nama tersangka.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar