Pixel Codejatimnow.com

Pedagang Kambing di Kota Batu Tuntut Pasar Hewan Dibuka

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Achmad Titan
Pedagang mendatangi pasar hewan di Kota Batu.(Foto: Galih Rakasiwi)
Pedagang mendatangi pasar hewan di Kota Batu.(Foto: Galih Rakasiwi)

Batu - Pedagang kambing di Kota Batu menuntut Pasar Hewan/Patok di Jalan Sutan Hasan Halim, RT 6 RW 6, Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, dibuka. Hal itu tampak saat puluhan pedagang memadati lokasi sejak Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 7.00 WIB. Tak berselang lama, petugas dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian mendatangi lokasi.

Selain menuntut pasar dibuka, pedagang berharap adanya ketegasan dari pemerintah. Sebab sekarang sudah bisa dijumpai beberapa pedagang kambing yang berjualan di pinggir-pinggir jalan.

"Itu yang membuat kami geram. Kalau toh izin ke mana, izinnya biar bisa buka. Saya juga mau. Makanya kalau memang tutup, ya tutup semua. Kalau buka, ya buka semua," ujar perwakilan pedagang, Kai alias Ambon.

Bahkan bila memang diperbolehkan buka, dia bersama rekannya siap mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK). Misalnya, ada pengecekan kesehatan hewan dan sebagainya.

Baca juga:
Pemkab Bojonegoro Gelar Kontes dan Pameran Ternak 2023

"Kami siap mematuhi aturan. Terlebih kambing, keadaannya tidak parah, berbeda dengan sapi. Dari tuntutan ini semoga ada solusi untuk kami para pedagang kambing," urainya.

Bila tidak ada solusi, para pedagang bakal terus melakukan tuntutan demi memperjuangkan nasib mereka. Sebab sejak ada PMK, perekonomian pedagang sangat merosot.

Baca juga:
Jasa Salon Sapi di Pasar Hewan Terpadu Tulungagung Raup Cuan Berlipat

"Padahal bila mendekati Idul Adha, penjualan meningkat sehari bisa 3 sampai 5 ekor. Tapi sekarang belum terjual sama sekali," tegasnya.

Hingga berita ditulis, para pedagang tengah melakukan mediasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu. Sebelumnya, Pasar Hewan Kota Batu ditutup hingga batas belum ditentukan usai mewabahnya PMK melalui SE Wali Kota nomor 524.3/1136/422,144/2022.