Pixel Codejatimnow.com

Tak Merasa Langgar Lalin Tapi Dapat Surat Konfirmasi, Ini yang Perlu Dilakukan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Achmad Supriyadi
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan.(Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Akhir-akhir ini di media sosial banyak masyarakat yang mengaku mendapat surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) namun bukan motor miliknya atau sudah dijual. Salah satunya akun Facebook Salman King. Dia memposting bahwa dirinya menerima surat konfirmasi namun motor yang ada di surat itu bukan miliknya.

"Gara-Gara Dapat Surat Cinta dari Hasil Rekaman CCTV ETLE. Di Kira Diri ini punya Simpenan Mama Muda, Pas y lgi yg pakai Cewek. dan diri ini diKira membelikan Sepeda Motor Juga, Krn Atas Nama Saya. Padahal Sepeda Motor y Beda, Punya Q PCX dan yg kena CCTV y ini kayak y Sepeda BEAT. Tapi yang Heran y lgi Plat Nomor y ini koq bisa sama... (emoticon nangis). Apakah ada yang seNasib Dengan Diri ini," tulis akun Salman King, seperti dilihat jatimnow.com di postingannya.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan lantas memberikan penjelasan. Ia menegaskan, surat konfirmasi yang dikirimkan bukan tindakan tilang.

"Itu bukan tilang tapi surat bukti pelanggaran," kata Arpan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga:
Polisi Akan Kirim Surat Tilang pada Peserta Demo Buruh yang Langgar Lalu Lintas

Beberapa kendaraan diperkirakan menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan atau pemilik pertama belum lapor jual.

"Surat yang salah kirim mungkin karena kendaraan sudah dijual namun belum dibalik nama. Mungkin juga kendaraan lain menggunakan nopol yang bersangkutan. Kami berikan kesempatan melalui surat konfirmasi tersebut bisa mendatangi kantor Satlantas. Kami sudah siapkan beberapa personel untuk mengonfirmasi terkait kejadian-kejadian itu. Apabila yang melaksanakan konfirmasi adalah orang atau pemilik pertama kendaraan itu bisa langsung blokir lapor jual. Otomatis yang akan membayar denda tilangnya adalah orang atau pemilik yang baru," beber Arpan.

Baca juga:
Robocop Beraksi di Bangkalan, Turun ke Jalan Tegur Pengendara Mokong

Setelah surat diblokir, denda tilang bisa diketahui saat pemilik baru kendaraan sewaktu membayar pajak di Samsat terdekat.

"Ini bisa ketahuan karena kami sudah blokir laporan jual terkait dengan pelanggaran lalu lintas. Kedua, kendaraan lain yang menggunakan nopol salah satu masyarakat lainnya. Ini kami akan kumpulkan juga, kami akan masukkan database ada beberapa kendaraan yang menggunakan nomor palsu. Dengan database ini akan mempermudah personel di lapangan untuk menemukan mana-mana kendaraan yang menggunakan, apabila kami ketemukan yang kedua kali ini bisa kami tindak di lapangan. Kami amankan kendaraannya, kami cek nopol aslinya. Gak usah takut datang ke sini, kami tidak akan menilang ketika itu bukan kendaraan anda ataupun nopol palsu yang dipakai orang lain," pungkas alumni Akpol 2012 ini.