Pixel Codejatimnow.com

Home Stay Mewah di Kota Batu Dieksekusi Pengadilan, Ini Penyebabnya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Eksekusi homestay mewah di Desa oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Eksekusi homestay mewah di Desa oro-oro Ombo, Kecamatan Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Batu - Sebuah homestay mewah di Jalan Kenanga RT 2 RW 6 Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, disita Pengadilan Agama (PA) Malang. Penyitaan tersebut menghebohkan warga setempat yang terkejut dengan deruan alat berat di lokasi, Selasa (28/6/2022).

Upaya meratakan dengan tanah bangunan itu, akibat dari sengketa waris antara anak kandung dan anak angkat yang menguasai bangunan mewah seluas 8.730 meter persegi.

Meski pada prosesnya sempat ada penolakan, 12 juru sita dari PA Malang yang dikawal Polres Batu berhasil melakukan penyitaan dengan kondusif.

Panitera PA Malang Chafidz Chaifudin mengatakan, tanah tersebut diketahui milik Muhammad Sidik dan ditempati sejak 1980 hingga yang bersangkutan wafat. Seiring waktu, bangunan kemudian ditinggali anak angkatnya, yakni Wardi'i bin Thalib.

"Namun Wardi'i merasa punya kuasa atas tanah dan bangunan itu dan sama sekali tidak ingin berbagi dengan para ahli waris yang berstatus sebagai anak kandung. Sampai akhirnya konflik pun pecah hingga perkara ini digugat ke Pengadilan Negeri Agama Malang pada 2019," jelas Chafidz.

Sebelum adanya penyitaan dan pembongkaran, beberapa tahapan mediasi acap kali dilakukan namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ahli waris yang sah adalah Wuriati dan Sumiatin selaku anak kandung.

"Mediasi sudah ditempuh berkali-kali dan sejak lama, tapi tidak ada solusi. Akhirnya, penggugat mengajukan eksekusi. Ini merupakan kasus sengketa waris cukup lama. Padahal, secara hukum waris maupun hukum positif sudah jelas bahwa ahli waris yang sah adalah anak kandung," bebernya.

Baca juga:
Warga Melawan, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Banyuwangi Ricuh

"Anak angkat secara hukum biasanya hanya dapat wasiat wajibah, tapi tidak masuk ahli waris. Wasiat wajibah itu baik diucapkan maupun tidak, dia tetap dapat (sepertiga bagian)," tambah Chafidz.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Suwito mengatakan, upaya mediasi sebenarnya dilakukan sejak lama hingga akhirnya dibawa ke meja hijau karena terus menemui jalan buntu.

Eksekusi yang dilakukan juru sita merujuk putusan MA ditindaklanjuti dengan eksekusi riil sesuai surat putusan PA Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg.

Baca juga:
Kericuhan Warnai Proses Eksekusi Ruko di Kediri

"Tergugat tidak mau diajak berbagi, akhirnya perkara ini dilaporkan ke PA Malang pada 2019. Proses hukum berjalan selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh ahli waris kandung yang sah," jelasnya.

Suwito menegaskan, perkara ini menjadi peringatan bahwa status ahli waris di mata hukum Indonesia sudah diatur.

"Ini jadi peringatan sebagai anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya, karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan. Hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu," tutupnya.