Pixel Codejatimnow.com

Ajukan Eksepsi, Hakim Itong Minta Dakwaan Jaksa KPK Dibatalkan

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Penasihat hukum hakim Itong, Mulyadi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto-foto: Kamal/jatimnow.com)
Penasihat hukum hakim Itong, Mulyadi, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto-foto: Kamal/jatimnow.com)

Sidoarjo - Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU KPK terkait perkara dugaan suap yang menyeretnya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui penasihat hukumnya, Itong meminta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.

Mulyadi, penasihat hukum terdakwa menyebut, Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tidak tepat dijeratkan kepada terdakwa. Sebab, dalam nota dakwaannya, Itong disebut sebagai terdakwa tunggal, alih-alih turut serta secara bersama-sama melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

"Kesimpulan dari eksepsi kami adalah kami meminta dakwaan harus dibatalkan dan majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk mengeluarkan Itong Isnaeni dari penjara," ujar Mulyadi, saat ditemui usai persidangan, Selasa (28/6/2022).

Masih dikatakan Mulyadi, kliennya diseret ke meja hijau dalam dugaan suap tersebut hanya didasarkan pada keterangan Panitera Pengganti (PP) yakni Hamdan. Dari keterangan tersebut Mulyadi menegaskan bahwa dakwaan dari JPU tidak berdasar dan terukur.

Baca juga:
Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sikap Plt Bupati Bangkalan

Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa melalui penasihat hukumnya.Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa melalui penasihat hukumnya.

Tidak hanya itu, saat disinggung soal pemecahan perkara atau splitsing, Mulyadi juga menolak. Ia menilai jika kliennya didakwa bersama-sama dan bukan perseorangan.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Ajukan Banding atas Putusan Terdakwa Korupsi

"Kami terhadap splitsing itu tegas menolak, karena seharusnya didakwaan itu secara bersama-sama atau turut serta. Intinya harus ada satu perkara karena itu sudah ada dalam yuris prudensinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat disebut lembaga anti rasuah menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan. Suap disinyalir terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mendudukkan Itong sebagai hakim tunggal.