Pixel Codejatimnow.com

Bantah Kecurangan PPDB Zonasi, Begini Pejelasan Dindik Kota Batu

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Achmad Titan
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Kota Batu Hariadi (kanan) dan Kepala MKKS Kota Batu Tatik Ismiati.(Foto: Galih Rakasiwi)
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Kota Batu Hariadi (kanan) dan Kepala MKKS Kota Batu Tatik Ismiati.(Foto: Galih Rakasiwi)

Batu - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu dan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Batu membantah adanya kecurangan dan main mata dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Bantahan muncul usai adanya protes yang disampaikan beberapa wali murid terkait adanya perubahan jarak beberapa pendaftar. Lalu pendaftar yang memiliki dua alamat berbeda serta adanya pendaftaran yang memanipulasi alamat agar dekat sekolah tujuan dengan dalih pindah kerja.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Kota Batu Hariadi menyampaikan, semua pelaksanaan PPDB zonasi sudah melalui sistem. Jadi tidak dimungkinkan terjadi kecurangan.

"Untuk pelaksanaan PPDB jalur zonasi sudah melalui sistem. Begitu juga adanya perubahan jarak atau perubahan daerah (zona,red) untuk mendaftar sudah melalui sistem," ujar Hariadi, Selasa (28/6/2022).

Terkait adanya perubahan jarak dan perubahan daerah untuk mendaftar, boleh dilakukan pendaftar. Misal, pendaftar A mendaftar dari Kelurahan Sisir ke SMPN 1 Kota Batu. Namun karena jarak jauh dan terlempar dari zonasi, maka pendaftar boleh melakukan perubahan dengan mendaftar dari daerah lainnya.

"Memang pendaftar boleh mendaftar berkali-berkali. Untuk mendaftar menggunakan akun (NISN). Kan pendaftaran akan terproses secara otomatis. Selama berkas atau persyaratan sesuai, sedangkan ketika persyaratan tidak sesuai sistem maka tidak akan diproses," urainya.

Pendaftar untuk nama dan alamat siswa tidak akan hilang dari sistem sampai kapanpun selama tidak mencabut. Bahkan dengan adanya pendaftar dengan satu nama di dua tempat berbeda, juga diperbolehkan selama sistem tidak menolak.

"Misal si A daftar dari wilayah A dan B, boleh. Selama keterangan domisili sesuai keterangan RT, RW dan kelurahan/desa, siapapun boleh melakukan. Asalkan sudah setahun," bebernya.

Senada, Kepala MKKS SMPN Kota Batu Tatik Ismiati menegaskan PPDB zonasi semua lewat sistem. Jadi sekolah ataupun Dindik tidak bisa diotak-atik terkait jarak maupun domisili.

"Kan jalur zonasi itu melalui sistem dan semua lewat data, sistem yang seleksi. Sehingga kami pastikan semua sesuai prosedur. Tidak itu saja, memang satu nama boleh medaftar di dua tempat. Begitu juga dengan mendaftar dari wilayah yang berbeda juga boleh," papar wanita yang juga menjadi Kepala SMPN 1 Batu ini.

Pendaftaran bisa dua kali. Dengan catatan sehari pakai KK, tetapi tidak bisa masuk ke sekolah yang dituju. Kemudian pendaftar boleh pakai keterangan domisili melalui RT RW dan kelurahan/desa setempat. Jadi bisa mengubah patok (jarak titik pendaftar) agar lebih dekat jaraknya. Selama sistem belum tutup masih boleh.

"Memang aturan domisili satu tahun ini ngambang, tidak diteruskan di kota/kabupaten (Malang). Kami belajar dari tahun ini. Tahun depan akan direvisi untuk persyaratan KK dan surat domisili. Akan koordinasi dengan RT RW jangan menerbitkan domisili dengan gampang. Akan di revisi dengan Dindik dan Komisi C," ungkapnya.

Baca juga:
Guru SD di Surabaya Digembleng Cara Dampingi Siswa Inklusi

Berbeda dengan keterangan Kepala MKKS SMPN Kota Batu dan Dindik Kota Batu yang menerangkan bahwa pendaftar boleh melakukan pendaftaran berkali-kali. Bahkan dari zonasi desa/kelurahan yang berbeda selama jam pendaftaran.

Salah satu Wakil Kepala SD Islam Terpadu Ibnu Hajar, Rudi mengatakan dalam kenyataannya peserta hany bisa mendaftar sekali saja, lebih dari itu tidak bisa terlebih beberapa kali.

"Artinya pendaftar hanya boleh melakukan satu kali saja. Jika daftar dua kali sepertinya belum bisa karena NISN yang dipakai sama. Jadi satu NISN siswa hanya bisa daftar satu kali. NISN sudah terdeteksi otomatis di pendaftarannya," paparnya.

Selain itu sesuai keterangan Wakil Kepala Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia PPDB SMP Negeri 1 Kota Batu, Yuliana beberapa waktu lalu bila PPDB sistem zonasi, calon siswa yang akan diterima adalah siswa yang jarak alamat rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju.

Begitu juga untuk aturan calon peserta didik jalur zonasi yang menggunakan alamat orang lain boleh saja dilakukan. Sesuai aturan atau juknis yang dikeluarkan Dindik, untuk perpindahan KK atau alamat domisili terbaru minimal perpindahan harus satu tahun. Jika perpindahan kurang dari satu tahun otomatis tidak bisa.

"Jika ada orang luar yang ikut alamat saudaranya atau ikut KK saudaranya sah-sah saja. Asalkan perpindahan alamat itu dilakukan lebih dari satu tahun," tegasnya.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Kota Batu Gelontor Rp13 Miliar untuk Bosda 2024

Yuliana menambahkan untuk mekanisme revisi adanya kesalahan input dari peserta seperti salah menitik lokasi/rumah hanya boleh dilalukan sekali saja sesuai aturan. Itupun jika peserta didik melalukan pendaftaran online secara kolektif atau mendaftar lewat orang (operator.red) di sekolah (SD) masing-masing.

"Namun ketika peserta didik mendaftar online secara mandiri maka tidak ada revisi. Aturan itu sudah sesuai juknis. Ini juga sudah disosialisasikan ke sekolah sebelumnya," paparnya.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan jika ada salah satu calon peserta didik baru yang melakukan pemalsuan data dari tiga persyaratan dan ketentuan. Maka secara langsung peserta didik akan dikeluarkan dari PPDB jalur zonasi di SMP yang bersangkutan. Ketentuan itu juga ditandatangi wali murid diatas materai.

Dari keterangan yang diberikan oleh Yuliana, khususnya untuk perubahan/revisi data terjadi perbedaan dengan yang diberikan oleh Tatik dan juga Hariadi.

Dimana Yuliana menerangkan bahwa mekanisme revisi adanya kesalahan input dari peserta seperti salah menitik lokasi/rumah hanya boleh dilalukan sekali saja ketika peserta didik melalukan pendaftaran online secara kolektif atau mendaftar lewat orang (operator.red) di sekolah (SD) masing-masing. Sedangkan ketika melakukan secara mandiri tidak bisa dilakukan atau telah terkunci secara otomatis.