Pixel Codejatimnow.com

Bupati Bojonegoro Berharap Jitupasna Segera Diformulasikan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Misbahul Munir
Pelatihan Jitupasna oleh BPBD Bojonegoro di Hotel Bonero.(Foto: Humas Pemkab/for jatimnow.com)
Pelatihan Jitupasna oleh BPBD Bojonegoro di Hotel Bonero.(Foto: Humas Pemkab/for jatimnow.com)

Bojonegoro - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro menyelenggarakan Pelatihan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Kegiatan berlangsung di Hotel Bonero, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, pada 22-23 Juni 2022. Tercatat ada 65 peserta dari 28 kecamatan. Mereka terdiri atas perangkat Desa Tangguh Bencana (Destana) dan anggota BPBD Bojonegoro. Narasumbernya dari Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jawa Timur serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah hadir secara virtual. Ia menyampaikan pentingnya mengkaji dan menganalisa dengan cermat terkait kebutuhan dan biaya yang diperlukan pasca-bencana. Jadi penanganan yang dilakukan dapat dilakukan dengan tepat sasaran sesuai dengan yang di butuhkan.

Anna lantas menerangkan terkait kebutuhan yang perlu dicermati usai bencana yang berdampak langsung pada manusia. Misalnya untuk membantu lansia dan disabilitas agar diperhitungkan kebutuhan tandu dan kursi roda.

"Selain itu juga kebutuhan khusus untuk wanita dan anak-anak harus benar-benar diperhatikan. Juga terkait kebutuhan dasar seperti pemenuhan kebutuhan tempat tinggal, air bersih, dan konsumsi makan sehari-hari," terangnya.

Kemudian bencana yang berdampak pada terganggunya mobilitas manusia seperti tanah longsor dan infrastruktur yang roboh. Hal ini juga harus dicermati dalam menghitung kebutuhan pascabencana.

"Jitupasna harus sudah diformulasikan, terutama di kecamatan-kecamatan dengan risiko tinggi mengalami bencana. Misalnya di Kecamatan Gondang, Sekar, Purwosari, Tambakrejo, dan Ngraho," bebernya.

Baca juga:
Permohonan Penetapan Nama Mantan Bupati Bojonegoro Dicabut, Lho?

Masih kata bupati, jitupasna khusus untuk wilayah dengan risiko kebencanaan dari usaha hulu migas agar dipersiapkan dengan baik. Perlu identifikasi yang tepat dalam perhitungan kebutuhan pascabencana.

"Untuk itu BPBD telah melakukan MoU dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yaitu Exxonmobil Cepu Limited (EMCL), Pertamina EP Sukowati Field dan Pertamina EP Cepu (PEPC) tentang bagaimana kami mengantisipasi kebencanaan. Termasuk pula sosialisasi terkait antisipasi kebencanaan dari eksplorasi migas yang memiliki dampak risiko besar," jelas Anna.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Ardhian Orianto menyampaikan bahwa pelaksanaan Jitupasna)sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca-Bencana. Maksud pelaksanaan pelatihan untuk memberikan bekal keterampilan dalam penghitungan kebutuhan serta kerugian setelah bencana kepada Aparatur Pemkab Bojonegoro, khususnya yang berada di desa dan kecamatan.

Baca juga:
Anna Mu'awanah Ajukan Penetapan Nama di PN Bojonegoro, untuk Apa?

"Kemudian untuk tujuannya, melalui pelatihan ini peserta diharapkan mampu memberikan kemampuan kepada agen-agen Destana (Desa Tangguh Bencana) dalam menghitung kerugian-kerugian yang disebabkan oleh bencana yang berada di wilayah Bojonegoro," pungkasnya.

Dalam pelatihan, metode Jitupasna mengacu pada Perka BNPB Nomor 15 Tahun 2011. Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisa dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisa dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek-aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.