Pixel Codejatimnow.com

Menteri Hadi Selesaikan Konflik Warga dan Pengelola Perkebunan Kopi di Kediri

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat bertemu warga Dusun Mangli, Kediri (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat bertemu warga Dusun Mangli, Kediri (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyelesaikan persoalan warga Dusun Mangli, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dengan pengelola perkebunan kopi setempat.

Hadi menilai, persoalan di desa tersebut berpotensi menghadirkan konflik.

"Lahan yang dikelola oleh PT Mangli (PT Mangli Dian Perkasa) ini seluas 320 hektare. Kalau saya nilai berpotensi konflik," ujar Hadi usai bertemu dengan warga yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu, Selasa (21/6/2022).

Persoalan warga dengan PT Mangli Dian Perkasa itu muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perkebunan kopi tersebut. Warga menduga perusahaan telah melakukan penyalahgunaan dengan menyewakan kembali lahan ke pihak ketiga.

Menurut Hadi, izin HGU yang dimiliki oleh PT Mangli Dian Perkasa telah berakhir sejak 2020 lalu.

"Tanah ini kan sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 berakhir per 31 (Desember). Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman tebu, disewakan untuk tanaman nanas, jabon. Dan dipersewaan itu ada yang sudah ada ikatan jual beli lo ya, seluas 75 hektare," tambah menteri yang baru saja dilantik oleh Jokowi pekan lalu itu.

Selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi ini justru digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu.

Berdasarkan PP 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektar, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.

Baca juga:
Bangun Tembok Setinggi 2 Meter, Warga di Ponorogo Tutup Akses Jalan Tetangga

Namun dalam praktiknya, warga yang ingin mengelola lahan, selama ini harus menyewa kepada perusahaan. Dengan ini, Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGU dari PT Mangli Dian Perkasa.

"Kami melakukan tindakan tidak memperpanjang HGU. Selanjutnya kami akan kalkulasi secara hukum karena ini kan ada program redis. Nah ini kita akan mengarah ke sana. Karena dari 320 hektare itu bisa diambil untuk obyek TORA yang nantinya bisa kita urus untuk kepentingan masyarakat," tegas Hadi.

Dalam proses lanjutan ini, Hadi mengaku telah membentuk satgas yang dipimpin oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Satgas ini juga akan didukung oleh pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan.

"Ini untuk kepentingan rakyat, harus cepat," tegas Mantan Panglima TNI tersebut.

Baca juga:
Soal Konflik Darmo Hill, Pemkot Diminta Berpihak pada Warga

Sementara Ketua Paguyuban Mangli Bersatu, Sasminto mengaku lega dengan keputusan Menteri Hadi Tjahyanto yang tidak akan memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa.

"Kami sangat lega sekali. Berarti perjuangan kita dan rekan-rekan untuk mengentaskan kemiskinan di desa kami terjawab lah sudah, mendapatkan yang 20 persennya," tutur Sasmito.

Ada 120 kepala keluarga (KK) di Dusun Mangli yang akan berhak memanfaatkan lahan sekitar 60 Hektare tersebut. Menurut Sasminto, untuk teknisnya akan dibahas setelah pemerintah secara tuntas menyelesaikan persoalan tersebut.