jatimnow.com - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Jember mendapat sorotan dari Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi. Menurutnya, persoalan dalam penyaluran KUR bukan semata berada di bank penyalur, melainkan pada praktik yang dilakukan oknum collection agent (CA) bersama pihak lain di lapangan.
Kasus yang terjadi pada periode 2021–2023 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp41,4 miliar. Modus yang digunakan berupa debitur fiktif dan penyalahgunaan dana KUR yang melibatkan collection agent.
Ibrahim mengatakan pola penyimpangan seperti itu bukan fenomena baru. Praktik serupa, kata dia, telah berulang selama bertahun-tahun karena masih terdapat celah dalam mekanisme penyaluran KUR yang melibatkan CA dan perangkat desa.
"Kehadiran CA memang diperlukan karena memahami kelompok petani atau nelayan yang mengajukan KUR. Namun, ada oknum yang bekerja sama dengan perangkat desa untuk memanipulasi data dan memanfaatkan masyarakat yang minim informasi," ujarnya di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Ibrahim, penyaluran KUR umumnya dilakukan melalui kelompok usaha. Dokumen anggota dikumpulkan, kemudian diproses oleh CA sebelum memperoleh persetujuan dari bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Dalam praktiknya, lanjut dia, dana yang semestinya diterima anggota kelompok justru kerap dikuasai oknum CA. Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kredit bermasalah atau kepentingan pribadi.
"Faktanya, uang tidak sampai ke masyarakat. Kasus seperti ini sudah berlangsung sejak lama. Yang bermain adalah oknum CA bersama pihak tertentu untuk kepentingan sendiri," katanya.
Akibat penyimpangan tersebut, masyarakat yang identitasnya digunakan justru harus menanggung cicilan pinjaman meski tidak pernah menikmati dana KUR.
"Nama masyarakat dipakai, tetapi mereka tidak menerima uangnya. Yang seharusnya bertanggung jawab adalah ketua kelompok dan CA yang mengelola dana itu," ucap Ibrahim.
Ia menilai tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendorong oknum mencari keuntungan dengan memanfaatkan program KUR. Padahal, program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil agar tidak bergantung pada praktik pinjaman berbunga tinggi.
Minta Regulasi dan Pengawasan Diperketat
Baca juga:
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sidoarjo Perkuat Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan & Debitur
Ibrahim mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap penyaluran KUR. Menurutnya, implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus dibarengi penegakan hukum yang tegas.
"OJK perlu bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Dari situ bisa diketahui apakah ada keterlibatan oknum perbankan, perangkat desa, atau pihak lain," ujarnya.
Ia juga mengkritik pola penyusunan regulasi yang sering dilakukan setelah muncul kasus.
"Masalah penipuan KUR sudah terjadi sejak lama. Regulasi seharusnya diperkuat sebelum muncul kerugian besar," katanya.
Bank Dinilai Hanya Menyalurkan Dana
Ibrahim menegaskan bank penyalur tidak bisa langsung dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab apabila seluruh dokumen pengajuan telah memenuhi persyaratan administratif.
Baca juga:
Laba Bank Mandiri Tembus Rp56,3 Triliun, Kredit UMKM Jadi Penopang
"Kalau dokumennya lengkap dan sudah disetujui sesuai prosedur, bank hanya menjalankan fungsi penyaluran. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang menyalahgunakan dana, termasuk kelompok, perangkat desa, dan CA yang terlibat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pengurusan KUR.
"Pastikan mengenal orang yang menawarkan program tersebut. Datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan dan jangan mudah percaya pada iming-iming yang tidak jelas," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank BUMN Cabang Jember.
Mereka adalah MFH, mantan Pimpinan Cabang Pembantu, serta dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya. Dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
URL : https://jatimnow.com/baca-85887-kur-jember-bermasalah-pengamat-minta-ojk-perketat-pengawasan-ca