Pixel Codejatimnow.com

Anggotanya Terjerat Kasus Dugaan Suap Hakim, Peradi Siap Kawal Secara Personal

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zain Ahmad
Ketua Divisi Pembelaan Profesi, Johannes Dipa (kiri) bersama Harsono Njoto (tengah) dan tim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ketua Divisi Pembelaan Profesi, Johannes Dipa (kiri) bersama Harsono Njoto (tengah) dan tim. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya siap mengawal secara personal terhadap Hendro Kasiono, tersangka kasus dugaan suap OTT KPK, pada Januari 2022 lalu. Menurut rencana, Hendro bakal menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022) besok.

Anggota aktif DPC Peradi Surabaya tersebut diamankan penyidik lembaga anti rasuah dalam kasus yang menyeret hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan. Ketiganya disidang melalui berkas terpisah.

Ketua Divisi Pembelaan Profesi, Johannes Dipa menyebut, Hendro tidak meminta pendampingan hukum dalam organisasinya. Namun, Hendro telah menunjuk Kantor Hukum Harsono Njoto & Partner sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan.

"Jadi, beliau tidak ada permintaan ke kami (pendampingan hukum). Sehingga kami dari divisi pembelaan profesi hanya pasif saja. Namun kebetulan saya dan beberapa rekan di divisi pembelaan profesi ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh yang bersangkutan (Hendro Kasiono). Tapi ini personal bukan organisasi," jelas Dipa kepada wartawan di Surabaya, Senin (20/6/2022).

Sementara Harsono Njoto, Ketua Tim Penasehat Hukum dalam perkara ini menyakini ada kejanggalan dalam proses penyidikan perkara suap yang menjerat rekan sejawatnya itu.

Baca juga:
Foto: Serunya Sakti Olahraga Menembak Sambut Ramadan

"Nanti kami lihat dalam persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini yang kami tahu jika rekan kami bukan kena OTT," tegasnya.

Harsono menyebut tim penasehat hukum yang akan membela Hendro merupakan tim dari divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya.

Baca juga:
Jelang Ramadan, Sakti Latihan Menembak di Malang

"Ada 11 advokat yang akan mendampingi, termasuk rekan-rekan dari divisi pembelaan profesi. Namun mereka ditunjuk oleh Hendro Kasiono secara personal bukan dari organisasi," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat saat itu menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). KPK menduga terjadi kesepakatan hingga Hendro menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk tingkat putusan pengadilan tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung.