Pixel Codejatimnow.com

Bisnis Terlarang Pemuda di Pasuruan Terbongkar Usai Rumahnya Digerebek Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pengedar dan barang bukti sabu serta lainnya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)
Pengedar dan barang bukti sabu serta lainnya diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda itu bernama Syamsudin (22), warga Dusun Mojorejo, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sehari-hari, pemuda itu berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Pelaku kita tangkap karena terbukti jadi pengedar sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (20/6/2022).

Slamet menerangkan, bisnis terlarang yang dijalankan pelaku terbongkar setelah warga memberikan informasi lantaran resah. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menggerebek Syamsudin di rumahnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (17/6/2022).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Dari penggerebekan itu, polisi mendapat barang bukti 8 bungkus poket sabu, dengan berat total 2,05 gram beserta timbangan elektrik dan seperangkat alat isap.

"Pelaku mengaku baru beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tambah Slamet.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.