Pixel Codejatimnow.com

Curi Laptop Teman Kos, Mahasiswa UTM Bangkalan Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Syaiful Islam
Tersangka dan barang bukti (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)
Tersangka dan barang bukti (Foto: Humas Polres Bangkalan for jatimnow.com)

Bangkalan - Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Kamal berhasil meringkus pelaku pencurian laptop di dekat Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan. Identitas pelaku diketahui berinisial MPK (20) asal Desa Kedepek, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya sebuah laptop merek Asus A516JA, 1 lembar nota pembelian laptop, dan 1 laptop merek Asus A516JA.

Kasi Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto menjelaskan, kasus tersebut berawal laporan korban yakni RNW (19) asal Duduksampeyan, Gresik. Korban dan tersangka adalah mahasiswa UTM yang sama-sama kos di Jl. Raya Telang, Perumahan Telang Indah, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan.

Diceritakan, korban saat itu ingin mengerjakan tugas kampus, namun ternyata laptopnya hilang. Korban menceritakan kasus hilangnya laptop pada tersangka. Tapi tersangka mengaku juga kehilangan laptop.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Kemudian korban melaporkan pada orang tuanya yang saat itu sedang menjenguknya di kos. Karena curiga pada tersangka, akhirnya korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bangkalan.

"Berdasarkan informasi dari saksi dan korban, petugas berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya," terang Sucipto, Kamis (16/6/2022).

Baca juga:
Ledakan Petasan di Bangkalan, 1 Pemuda Tewas dan 2 Orang Kritis

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat mencuri laptop milik korban lantaran sedang menghadapi masalah ekonomi, dan tersangka juga ingin memiliki laptop serupa. Pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.

"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," tegas Sucipto.