Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu, Pria Asal Sepulu Bangkalan Diringkus Polisi

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Syaiful Islam
Tersangka bersama barang buktinya saat di Mapolres Bangkalan. (Foto: Humas Polres Bangkalan for Jatimnow.com)
Tersangka bersama barang buktinya saat di Mapolres Bangkalan. (Foto: Humas Polres Bangkalan for Jatimnow.com)

Bangkalan - Unit Reskrim Polsek Sepulu bersama Sat Resnarkoba Polres Bangkalan menangkap MU (35) seorang pengedar sabu asal Jalan Samudra Desa/Kecamatan Sepulu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dompet karet yang di dalamnya terdapat 1 kantong plastik klip ukuran sedang. Dimana di dalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iwan Kusdiyanto menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Desa Sepulu pada Kamis (2/6/2022) sekira jam 21.00 WIB.

"MU menjual/mengedarkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli yaitu apabila ada yang ingin membeli, maka menghubungi dulu lewat telp/WhatsApp dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU. Kemudian MU menyerahkan sabu sesuai dengan harga yang dibeli," terang Iwan, Minggu (12/6/2022).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Menurut Iwan, tersangka juga menjual sabu dengan cara pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga sabu melalui m-Banking. Selanjutnya pembeli mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp kepada MU.

Lalu pembeli datang ke rumah MU dan menerima sabu sesuai harga transaksi. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Kami kembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain," tukasnya.