Pixel Codejatimnow.com

Empat Kali Curi Motor, Remaja Kembar Asal Pasuruan Diringkus

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Moch Rois
Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pandaan. (Foto: Polsek Pandaan/jatimnow.com)
Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pandaan. (Foto: Polsek Pandaan/jatimnow.com)

Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Pandaan membekuk dua orang saudara kembar pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Keduanya merupakan anak di bawah umur bernisial ARO dan ARI (17), warga Pruten, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku kita bekuk lantaran melakukan pencurian motor di Dusun Kanyuran, Desa Tawangrejo, Kecamataan Pandaan," jelas Kapolsek Pandaan Kompol Marwan, Kamis (9/6/2022).

Marwan menerangkan, pencurian berlangsung pada Selasa (26/4) pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku berkeliling mencari sasaran dan melihat motor Honda Vario 125 milik korban terparkir di halaman rumah berpagar.

Mendapati suasana yang sepi, pelaku langsung merusak gembok pagar dan mendorong sepeda motor keluar dari rumah. Hanya dalam hitungan detik, kedua pelaku yang berhasil merusak kunci setir motor korban pun langsung membawanya kabur.

Beberapa jam kemudian, korban mengetahui motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pandaan.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Setelah melakukan lidik selama satu bulan lebih, polisi yang mendapati bukti-bukti aksi kedua pelaku pun langsung melakukan penggerebekan pada Senin (6/6/2022).

"Kedua pelaku kita tangkap di rumahnya, dengan dibantu Polsek Nongkojajar," ungkapnya.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjual motor korban yang dicurinya, untuk kemudian uang hasil penjualan ia gunakan membeli kaos dan jaket.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

"Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 4 kali ini. 1 TKP di Pandaan, 3 TKP di Sidoarjo," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi pun kini menjebloskan kedua pelaku ke penjara untuk diproses hukum. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHP.