Pixel Codejatimnow.com

Bupati Bojonegoro Minta Regulasi Pilkades Serentak Gelombang I Dimatangkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Sosialisasi pilkades serentak gelombang pertama di Bojonegoro (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro)
Sosialisasi pilkades serentak gelombang pertama di Bojonegoro (Foto: Humas Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi pelaksanaan pilkades serentak gelombang pertama, Rabu (8/6/2022).

33 desa dalam 21 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro dijadwalkan akan melaksanakan pilkades serentak gelombang pertama.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Angling Darma Pemkab Bojonegoro itu diikuti Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, sekretaris daerah, para kepala OPD, 21 camat dan 33 kepala desa beserta kepala BPD terkait.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang hadir secara virtual meminta agar regulasi pelaksanaan pilkades serentak gelombang pertama disiapkan secara matang untuk meminimalisir terjadinya gesekan antar masyarakat.

"Pergolakan politik pada pilkades sangat tinggi, karena berbenturan langsung dengan lingkungan sekitar bahkan kerabat," jelas Anna.

Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 2 dan 3 Jangan Sampai Menimpa Anak Kita

Untuk itu dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembentukan tim pelaksana dan pengawas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Sehingga kita upayakan regulasi untuk meminimalisir benturan-benturan sosial," tambah dia.

Baca juga:
Titik Rawan Pilkades Kabupaten Malang hingga Kebakaran Klenteng Hiap Thian Kiong

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Mahmudin menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum pelaksanaan pilkades serentak gelombang pertama ini.

"Tahapan yang pertama yaitu sosialisasi, pembentukan panitia dan pengawasan pilkades, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon kepala desa, penetapan serta pengumuman calon kepala desa serta pemungutan suara atau pelaksanaan pilkades," beber dia.