Pixel Codejatimnow.com

Praktik Prostitusi di Rumah Kos Jalan Siwalankerto, Surabaya Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase mucikari dan barang bukti yang disita dari praktik prostitusi yang dijalankannya (Foto: Unit PPA Polrestabes Surabaya)
Kolase mucikari dan barang bukti yang disita dari praktik prostitusi yang dijalankannya (Foto: Unit PPA Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Sebuah rumah kos di Jalan Siwalankerto dirazia Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam Operasi Pekat Semeru 2022.

Razia itu digelar sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (20/5/2022) lalu. Itu setelah Unit PPA mencium adanya praktik prostitusi di rumah kos tersebut. Dan benar, mereka mendapati perempuan yang sedang melayani pelanggan untuk 'begituan'.

"Tim kami bersama Unit PPA mendatangi indekos yang dijadikan prostitusi. Setelah itu menangkap pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (7/6/2022).

Yang diamankan saat itu adalah perempuan berinisial DDA (22), asal Banyuwangi. Dia adalah perempuan yang ditawarkan oleh mucikari melalui media sosial Facebook.

"Setelah mengamankan korban, kami mencari keberadaan sang muncikari untuk menangkapnya," ujar Mirzal.

Baca juga:
18 Wanita Disekap, Kabarnya untuk Dijual di Prostitusi Tretes

Setelah mengidentifikasi sang mucikari, Unit PPA akhirnya menangkap NG (34), asal Lokasari, Bengkulu. Selain menawarkan DDA melalui Facebook, mucikari ini juga menawarkan satu perempuan lain yang ia pekerjaan.

"Tarifnya Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Pelaku mendapatkan bagian 10 persen dari tarif tersebut," jelas dia.

Dari kasus ini Unit PPA menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang Rp 800 ribu dan ponsel sebagai sarana.

Baca juga:
Real Estate Sumbang Pertumbuhan PDRB dan Tenaga Kerja di Jatim

Mucikari itu dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.