Pixel Codejatimnow.com

Kok Ga Kapok...Baru Keluar Penjara, Kakek di Pasuruan Jadi Kurir Sabu Lagi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Kakek Muhyi diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan for jatimnow.com)
Kakek Muhyi diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Kakek asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan memang tidak kenal kata kapok. Baru 6 bulan bebas dari penjara, ia kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan akibat kasus Narkoba.

Identitas kakek tersebut yakni, Muhyi (61), warga Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka adalah residivis kasus sabu. Ia kembali ditangkap karena kembali jadi kurir sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (6/6/2022).

Slamet menerangkan, tersangka dibekuk berdasar dari laporan masyarakat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang merupakan residivis ini benar-benar kembali menekuni profesi haramnya.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Usai mendapat cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Sabtu (4/6) malam kemarin di dalam rumahnya.

Hasilnya, polisi pun mengamankan 20 klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 6,04 gram, timbangan elektrik, hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Pertama, tersangka ditangkap pada tahun 2017 lalu dan keluar dari penjara tahun 2021 bulan 12. Kemudian sabtu kemarin kita tangkap lagi. Jadi ini yang kedua kali," tandasnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.