Pixel Codejatimnow.com

Keracunan Pokak, Wanita Paruh Baya di Kota Malang Meninggal

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Achmad Titan
Warga menunjukkan rumah korban keracunan pokak. (Foto: Bagus for jatimnow.com)
Warga menunjukkan rumah korban keracunan pokak. (Foto: Bagus for jatimnow.com)

Malang - Warga Kota Malang meregang nyawa usai mengonsumsi pokak. Yayuk Sri Yuni (58) nama korban, ditemukan sudah meninggal dunia di rumahnya dengan mulut berbusa.

Korban diketahui merupakan warga Jalan Simpang Putra Yudha II, RT 06 RW 13, Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang. Korban meninggal dunia pada Kamis (2/6/2022).

Ketua RT setempat, Gatot Sutoko (56) mengatakan, awalnya korban bersama suaminya mengkonsumsi pokak pada Rabu (1/6/2022) malam. Rencananya pokak tersebut direbus lalu airnya untuk obat herbal.

"Jadi kata suaminya, usai konsumsi pokak sekitar jam 12 malam keduanya mulai merasa tidak enak badan. Dan pada pukul 6 pagi korban sudah ditemukan dalam keadaan mulut berbusa di dalam rumahnya," ujar Gatot, Jumat (3/6/2022).

Usai mengetahui kejadian tersebut, warga langsung membersihkan busa di mulut korban dan coba membawa ke rumah sakit, namun menunggu persetujuan anak-anak korban.

Baca juga:
24 Warga Desa Dukuh Magetan Jalani Perawatan, Diduga Keracunan Gegara Hidangan Syukuran

"Mereka hidup berdua, jadi warga menunggu persetujuan anak-anaknya, kan tidak tinggal serumah. Tapi tak berselang lama sekitar jam 6.30 pagi kondisinya semakin drop," jelasnya.

Petugas medis yang datang ke lokasi, memastikan jika korban sudah meninggal dunia. Itu nampak dari kornea mata dan denyut nadi.

"Dugaan kuat memang keracunan pokak, bahkan dia juga tidak punya riwayat sakit sebelumnya," tegas Gatot.

Baca juga:
Diduga Keracunan Makanan, Sejumlah Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Moh Zyn Sampang

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayogapada mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Terkait apakah korban keracunan masih kami dalami. Personel di lapangan masih melakukan olah TKP," pungkasnya.