Pixel Codejatimnow.com

Kenal di Medsos, "Mahkota" Siswi SMP Direnggut Mahasiswa asal Ngawi di Sarangan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma

Magetan - Mahasiswa asal Ngawi, DN digelandang ke Mapolres Magetan. DN ketahuan menyetubuhi pelajar SMP di salah satu penginapan di Telaga Sarangan Magetan.

"Kami tangkap Rabu lalu dini hari di rumahnya, di Kabupaten Ngawi," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (26/5/2022).

Dia menerangkan, kejadian ini sangat singkat. Pelaku dan korban yang baru berusia 13 tahun hanya kenal melalui media sosial Facebook.

Kemudian berlanjut di WhatsApp. Mereka saling komunikasi mulai tanggal 18 Mei 2022. Kemudian sepakat untuk bertemu pada Senin (23/5/2022). Korban dijemput pelaku di pinggir jalan, kemudian berboncengan motor ke Sarangan.

"Korban tidak pamit kepada ibunya. Jadi ibu korban kelimpungan mencari keberadaannya, " kata Kuncahyo.

Ketika sampai di Sarangan, pelaku menyewa kamar penginapan sebesar Rp100.000 . Ketika sampai di dalam kamar pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga:
Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

"Diduga terkena bujuk rayu. Sehingga korban luluh ada bujuk rayunya. Belum diketahui secara pasti apakah ada iming-iming uang, " terangnya.

Kata Budi Kuncahyo, saat ditanya oleh ibunya kemana semalam, korban tidak mengaku. Hingga ayahnya yang bekerja di luar kota kembali ke rumah.

Sesampai di rumah, ayah korban langsung menanyai korban tentang keberadaannya. Korban menjawab bahwa dirinya semalam tidur di sebuah penginapan yang terletak di Sarangan bersama pelaku.

Baca juga:
Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati

Berdasarkan itu, ayah korban tidak terima. Kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Sampai ke pelaku. Karena sudah mengaku kami lakukan penahanan, " tegasnya.

Pelaku dikenai pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.