Pixel Codejatimnow.com

Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Sopir Cadangan Mengaku Nyabu Sejak 3 Bulan Lalu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka Adhe Firmansyah saat dibawa ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota. (Foto: Dok. jatimnow.com)
Tersangka Adhe Firmansyah saat dibawa ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto Kota. (Foto: Dok. jatimnow.com)

Mojokerto - Adhe Firmansyah, tersangka dalam kecelakaan bus PO Ardiansyah yang menewaskan 15 nyawa diketahui telah 3 bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio.

"Menurut keterangan dia (Adhe Firmansyah) sudah empat kali memakai itu (sabu)," kata AKP Heru kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/5/2022).

Ia menambahkan, pria berusia 29 tahun asal Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu sudah mengonsumsi Narkoba jenis sabu selama 3 bulan.

Baca Juga: Sopir Cadangan Bus PO Ardiansyah Resmi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Sekitar 3 bulan," ungkapnya.

Menurut Heru, kernet yang sudah bisa mengemudikan kendaraan sejak 2018 itu terakhir mengonsumsi sabu tanggal 9 Mei 2022.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

"Katanya, dia pakai 9 Mei, lima hari sebelum berangkat ke Dieng. Kalau untuk memakai dimananya belum tahu," paparnya.

Sebelumnya, Adhe Firmansyah diketahui positif amphetamin dari hasil tes urine. Lalu Ditlantas Polda Jatim mengambil sampel darah untuk dikirim ke laboratorium forensik dan hasilnya positif metametamin atau zat yang terkandung dalam narkotika sabu.