Tak Ingin Ada Pasien Terkendala Adminduk, Pemkab Kediri Gandeng RSUD
Editor : Arina Pramudita Reporter : Yanuar Dedy
Jumat, 13 Mei 2022 12:46 WIB

Rapat koordinasi Dukcapil bersama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. (Foto: Humas Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Kediri - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kediri terus meningkatkan kerja sama dengan SKPD di lingkungan Pemkab Kediri.
Pelaksana Tugas Kepala Dukcapil Wirawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membangun kerja sama dengan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) maupun RS Simpang Lima Gumul terkait pelayanan kependudukan.
"Contohnya, ada pasien yang tidak bisa terlayani hanya karena dokumen adminduk, berdasarkan kasus itu kami membangun kerja sama dengan dua rumah sakit daerah," kata Wirawan, dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Kerja sama ini diharapkan bila terjadi kasus serupa, maka masyarakat tetap bisa terlayani. Untuk mendukung program ini, pemkab memberikan pelatihan bagi petugas untuk pengurusan dokumen adminduk di rumah sakit tersebut.
"Jangan sampai ada masyarakat Kabupaten Kediri yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tidak mempunyai dokumen adminduk," tambahnya.
Dukcapil, lanjut Wirawan, juga akan memberikan pelayanan terkait kepemilikan dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah sakit daerah. Melalui pelayanan yang diberikan, begitu pulang orang tua tidak perlu repot melakukan pengurusan dokumen adminduk bagi bayinya.
Selain dengan dua rumah sakit pelat merah tersebut, Dukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kediri. Melalui PKK, pelayanan adminduk bisa dilakukan saat kegiatan Posyandu.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito menyambut baik langkah peningkatan pelayanan yang dilakukan Dukcapil Kabupaten Kediri. Namun, ia mengingatkan agar program yang telah berjalan tetap diperhatikan seperti Sahaja (satu hari jadi). Karena pada faktanya dokumen kependudukan yang diproses belum bisa diserahkan hari itu juga saat pengurusan.
"Memang jadinya bisa hari itu, tapi diterima masyarakat itu biasanya ada yang dua hari, tiga hari begitu, jadi harus dipikirkan artinya jangan sampai esensi dari layanan cepatnya belum tercapai," pesan Mas Dhito.
Berita Terkait

76 Sapi di 6 Kecamatan Suspek PMK, Mas Dhito Siapkan Penutupan Pasar Hewan
Senin, 23 Mei 2022 15:33 WIB
Polisi Bubarkan Balap Liar di Kawasan SLG Kediri, 26 Motor Diamankan
Minggu, 22 Mei 2022 15:04 WIB
Mas Dhito Sebut SICITA Kobarkan Semangat Cinta Tanah Air
Jumat, 20 Mei 2022 15:00 WIBBerita Lainnya

Rumah Dua Lantai di Gintung, Kota Batu Hangus Terbakar
Senin, 23 Mei 2022 21:30 WIB
Mobil Pekerja WO Dibobol saat Parkir di Restoran, Laptop hingga Dompet Raib
Senin, 23 Mei 2022 21:18 WIB
Tumbuh Positif, Realisasi Pendapatan Daerah Lamongan Tahun 2021 Lebihi Target
Senin, 23 Mei 2022 20:00 WIB
Gadaikan BPKB untuk Biaya Bersalin, Menantu Diseret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Senin, 23 Mei 2022 19:51 WIB