Lama Menganggur, Pria di Kediri Nekat Curi Kosmetik di Pabrik
Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Yanuar Dedy
Sabtu, 23 Apr 2022 14:50 WIB

Pelaku Heri Purwanto dalam rilis di Polres Kediri Kota.(Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Kediri - Lama menganggur, pria di Kota Kediri nekat mencuri produk kosmetik di pabrik bekas tempatnya bekerja. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku menukar produk asli dengan produk palsu buatannya.
Pelaku adalah Heri Purwanto (30), warga Jalan Ngadisimo Utara Gang 2, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Kini, ia harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. Kasus terungkap dari kecurigaan karyawan PT Cakra Daya Unggul di Perum Firdaus Park Regency a-3 Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang menemukan adanya barang palsu dan stok yang hilang.
Pemilik pabrik kemudian melacaknya melalui rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat jelas bagaimana pelaku yang telah keluar sejak November itu menukar barang dan membawanya kabur.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena lama menganggur. Di tengah kebingungan itu, pelaku kemudian berinisiatif untuk melakukan pemalsuan produk serum rambut yang dibuat ala kadarnya dengan bahan baku air biasa dan dicampur pewangi parfum. Pelaku kemudian mengemasnya dalam botol dengan label hasil scan di pabrik tersebut. Sehingga mirip aslinya.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan dari pabrik produk yang dipalsunya sebagai logistik dan gudang. Karena setelah keluar tidak segera mendapatkan pekerjaan baru, pelaku berinisiatif untuk melakukan pemalsuan serum rambut itu,” kata AKP Tomy, Sabtu (23/4/2022).
Selama menjalankan aksinya, pelaku tak ketahuan saat keluar masuk pabrik. Selain masih memegang kunci asli, pelaku juga secara diam-diam memasang kamera pengawas di lokasi pabrik untuk memantau situasi.
Saat sepi, pelaku menukar produk palsu buatannya dengan produk asli buatan pabrik. Pelaku sempat menjual hasil curiannya itu melalui online.
"Sudah sempat dijual, namun kami akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," terang Tomy.
Selain mengamankankan pelaku, polisi menyita barang bukti kemasan dan label palsu serum rambut XL Profesional yang dibuat oleh korban. Serta puluhan produk asli yang belum sempat terjual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Pelaku terancam dijerat pasal 100 ayat (1) UURI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait

Warga Kota Kediri Bisa Lapor ke Nomor ini Bila Hewan Ternaknya Bergejala PMK
Jumat, 13 Mei 2022 15:50 WIB
4 Remaja di Kediri Gasak Motor Petani Jagung, Dibekuk saat Jual Lewat Facebook
Rabu, 11 Mei 2022 15:39 WIB
Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank, Warga Sidoarjo Diringkus Polisi Probolinggo
Rabu, 11 Mei 2022 11:22 WIBBerita Lainnya

Pemkot Mojokerto Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun
Rabu, 18 Mei 2022 09:21 WIB
Patroli Balon Udara di Ponorogo, Lanud Iswahjudi Kerahkan Helikopter Super Puma
Rabu, 18 Mei 2022 09:06 WIB
Mas Dhito Izinkan Masyarakat Kabupaten Kediri Lepas Masker di Luar Ruangan
Rabu, 18 Mei 2022 07:19 WIB
Pilihan Pembaca: Kecelakaan Bus, Pembunuhan, Tersengat Listrik
Rabu, 18 Mei 2022 07:09 WIB