Pixel Codejatimnow.com

Lama Menganggur, Pria di Kediri Nekat Curi Kosmetik di Pabrik

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Yanuar Dedy
Pelaku Heri Purwanto dalam rilis di Polres Kediri Kota.(Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Pelaku Heri Purwanto dalam rilis di Polres Kediri Kota.(Yanuar Dedy/Jatimnow.com)

Kediri - Lama menganggur, pria di Kota Kediri nekat mencuri produk kosmetik di pabrik bekas tempatnya bekerja. Untuk menyamarkan aksinya, pelaku menukar produk asli dengan produk palsu buatannya.

Pelaku adalah Heri Purwanto (30), warga Jalan Ngadisimo Utara Gang 2, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Kini, ia harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota. Kasus terungkap dari kecurigaan karyawan PT Cakra Daya Unggul di Perum Firdaus Park Regency a-3 Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yang menemukan adanya barang palsu dan stok yang hilang.

Pemilik pabrik kemudian melacaknya melalui rekaman CCTV. Dari rekaman terlihat jelas bagaimana pelaku yang telah keluar sejak November itu menukar barang dan membawanya kabur.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena lama menganggur. Di tengah kebingungan itu, pelaku kemudian berinisiatif untuk melakukan pemalsuan produk serum rambut yang dibuat ala kadarnya dengan bahan baku air biasa dan dicampur pewangi parfum. Pelaku kemudian mengemasnya dalam botol dengan label hasil scan di pabrik tersebut. Sehingga mirip aslinya.

“Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan dari pabrik produk yang dipalsunya sebagai logistik dan gudang. Karena setelah keluar tidak segera mendapatkan pekerjaan baru, pelaku berinisiatif untuk melakukan pemalsuan serum rambut itu,” kata AKP Tomy, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Selama menjalankan aksinya, pelaku tak ketahuan saat keluar masuk pabrik. Selain masih memegang kunci asli, pelaku juga secara diam-diam memasang kamera pengawas di lokasi pabrik untuk memantau situasi.

Saat sepi, pelaku menukar produk palsu buatannya dengan produk asli buatan pabrik. Pelaku sempat menjual hasil curiannya itu melalui online.

"Sudah sempat dijual, namun kami akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," terang Tomy.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

Selain mengamankankan pelaku, polisi menyita barang bukti kemasan dan label palsu serum rambut XL Profesional yang dibuat oleh korban. Serta puluhan produk asli yang belum sempat terjual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Pelaku terancam dijerat pasal 100 ayat (1) UURI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.