Pixel Codejatimnow.com

Penyakit Jantung Kambuh, Kakek Cabul di Kediri Urung Ditetapkan Tersangka

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Yanuar Dedy
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)

Kediri - Penyidik Polres Kediri Kota urung menetapkan ST (74) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atas 6 bocah SD di Kota Kediri. Penyakit jantung marbot musala itu kambuh saat diperiksa, sehingga harus mejalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sebelumnya, ST (74) dilaporkan oleh ML seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pakunden, Kota Kediri ke SPKT Polres Kediri Kota, atas tindak asusila terhadap dua putrinya. Perbuatan cabul dilakukan ST di musala, saat korban mengaji dan hendak menunaikan salat berjamaah.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk terlapor. Dalam pemeriksaan awal, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Hanya saja usai pemeriksaan, ST jatuh sakit. Saat ini, dia masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terlapor sudah sempat kami lakukan pemeriksaan. Tapi ketika selesai diperiksa yang bersangkutan sakit karena memang ada riwayat jantung," kata AKP Tomy Prambana, Jumat (22/4/2022).

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Saat ini, ST masih berstatus sebagai saksi. Namun, Tomy memastikan proses hukum tetap berlanjut. Sebab dalam pemeriksaan awal, ST mengakui perbuatannya. Bahkan, kakek yang juga sebagai pencari barang rongsokan itu mengaku korbannya lebih dari satu.

"Pemeriksaan awal yang bersangkutan (ST) mengakui. Korban yang melapor satu, terduga ini pengakuannya (korban) lebih dari satu," pungkasnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Sementara itu, ML dalam keterangan sebelumnya mengatakan korban kakek cabul diduga mencapi 6 orang. Korbannya rata-rata kelas 1 SD. Dalam aksinya, ST memberikan iming-iming uang Rp2.000-Rp.5.000. Setelah itu pelaku melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korban.