Pixel Codejatimnow.com

Oknum Kepala Sekolah SMP Dilaporkan Cabuli Enam Murid

Editor : Arif Ardianto  
Ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto
Ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto

jatimnow.com - Seorang kepala sekolah di salah satu SMP di wilayah Kromengan, Kabupaten Malang, dipolisikan.

Berinisial K, pria asal Turen, Malang ini, dilaporkan oleh orangtua murid ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang. K diduga melakukan pencabulan kepada siswinya.

Surat laporan polisi nomor : LP/83/III/2018/JATIM/RES.MLG, tanggal 6 Maret 2018.

"Memang ada laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kasubbag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni, Selasa (6/3/2018).

K, dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya. Aksinya itu, dilakukan di ruang kepala sekolah, sekitar Januari 2018 lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Malang, memintai keterangan dari pelapor, korban maupun saksi.

Saksi yang dimintai keterangan, diantaranya dua guru, satu orang satpam sekolahan tersebut.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Dari keterangan saksi, kepala sekolah itu melakukan bujuk rayu terhadap korban para siswi, pada saat sebelum atau sesudah melakukan pencabulan.

"Terlapor memberikan janji kepada korban, ada yang akan dibelikan sepatu. Ada yang dijanjikan dibelikan baju. Ada yang diberikan uang Rp 100 ribu. Juga ada yang dijanjikan akan diberikan ilmu cakra (tenaga dalam)," ujarnya.

Fathoni mengatakan, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut. Serta mengumpulkan alat bukti. Termasuk akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Masih didalami. Penyidik juga akan memintai keterangan korban, saksi dan mengumpulkan alat bukti," tuturnya.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Reporter: Jajeli Rois

Editor: Arif ardianto