Pixel Codejatimnow.com

Narapidana Korupsi di Tulungagung Tak Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Bramanta Pamungkas
Aktivitas narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)
Aktivitas narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung.(Foto: Bramanta Pamungkas)

Tulungagung - Ratusan narapidana di Lapas Klas IIB Tulungagung diusulkan untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Mereka terdiri atas narapidana kasus pidana umum dan narkoba. Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi tidak diusulkan mendapatkan remisi. Pasalnya, terdapat beberapa persyaratan yang belum mereka penuhi. Total terdapat 7 narapidana kasus korupsi menghuni lapas tersebut. Di antaranta adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Kasi Binadik dan Giatja Imam Fahmi mengatakan, total jumlah penghuni lapas sebanyak 697 orang. Mereka terdiri atas narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, 492 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman yang biasa diberikan saat hari raya Idul Fitri.

"Remisi biasa diberikan saat peringatan hari besar seperti hari raya idul fitri maupun natal," ujarnya, Senin (18/04/2022).

Imam merinci, narapidana yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 254 kasus narkoba dan 238 kasus pidana umum. Untuk sisanya narapidana lain di Lapas tersebut tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat. Seperti belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, masih berstatus tahanan, dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan belum diterima. Selain itu ada juga yang tidak diusulkan karena melanggar aturan di dalam lapas.

“Aturan yang dilanggar seperti berkelahi, maka narapidana tersebut tidak mendapatkan remisi,” jelasanya.

Baca juga:
Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Untuk 7 narapidana kasus korupsi yang berada di lapas, semuanya tidak mendapatkan remisi Idul fitri. Sebab mereka belum membayar denda, uang pengganti atau belum memenuhi syarat lainnya. Syarat narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi berbeda dengan kasus lain. Mereka harus sudah menjalani masa tahanan kurang dari tiga tahun, atau dua tahun sekian selain itu juga harus membayar denda kemudian membayar uang pengganti dan harus menjadi Justice Collabolator (JC).

“Selain itu, napi juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan berpredikat baik,” terangnya.

Baca juga:
2 Warga Binaan Lapas Probolinggo Ikrar Tinggalkan Radikalisme-Ekstrimisme

Dalam remisi yang diajukan tahun ini, terdapat satu narapidana yang kemugkinan langsung bebas. Putusan remisi sendiri biasanya turun sekitar satu hari sebelum Lebaran. Para narapidana akan mendapat potongan masa hukuman bervariasi.

“Kalau biasanya selama ini remisinya itu turun H-1 hari raya,” pungkasnya.