Dinsos Distribusikan BLT Migor Bagi 79.575 Keluarga Penerima Manfaat di Sidoarjo
Editor : Arina Pramudita Reporter : Zainul Fajar
Jumat, 15 Apr 2022 17:52 WIB

Penyaluran BLT minyak goreng di Kecamatan Sedati. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidoarjo - Dinas Sosial dan PT Pos mulai mendistribusikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng bagi keluarga pra sejahtera di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 79.575 Keluarga penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima BLT tersebut.
Kepala Dinas Sosial Asrofi menjelaskan, pendistribusian dilakukan mulai Rabu (13/4/2022). Jika sesuai rencana, maka penyaluran akan berlangsung selama dua pekan.
“Sudah mulai didistribusikan, hari ini masuk hari keempat. Hari pertama kemarin ada di Porong, Balongbendo, Waru,” ujar Asrofi, Jumat (15/4/2022).
“Cepat kok penyalurannya. Kemungkinan satu hingga dua mingguan. Karena kan tiap harinya ada dua hingga tiga kecamatan,” tambahnya.
Saat pendistribusian serta penyaluran BLT, setiap KPM menerima Rp100 ribu per bulan dan sekaligus langsung diberikan untuk tiga bulan. Total, KPM akan menerima sebesar Rp300 ribu.
Sedangkan untuk sembako, penyaluran akan dilakukan di bulan Mei, termasuk pemberian BLT minyak goreng sebesar Rp200 ribu.
“Titik pengambilannya rata-rata di balai desa, kelurahan atau kantor kecamatan. Sedangkan per kecamtan persebarannya mulai 2 ribu hingga 3 ribu KPM,” pungkasnya.
Berita Terkait

Identitas Korban Mutilasi Belum Terungkap, Polisi Sebar Nomor Pengaduan
Kamis, 26 Mei 2022 11:51 WIB
Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Umsida Gelar Yudisium ke-XXXVII
Rabu, 25 Mei 2022 09:24 WIB
Begini Modus Penipuan Minyak Goreng Murah di Ponorogo
Selasa, 24 Mei 2022 15:43 WIBBerita Lainnya

Gelar Salawatan, Bupati Ipuk: Semoga WSL Lancar dan Sukses
Jumat, 27 Mei 2022 07:03 WIB
Ratusan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Surabaya, Kerugian Capai Rp7 M
Jumat, 27 Mei 2022 06:51 WIB
Pilihan Pembaca: Tertabrak Truk, Korban Mutilasi, Layanan Striptis
Jumat, 27 Mei 2022 06:38 WIB
PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong
Kamis, 26 Mei 2022 19:19 WIB