jatimnow.com - Polres Kediri mengungkap kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah warga di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Rabu (7/10/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni TW (23), perempuan asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan DA (22), laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, keduanya bahkan telah merencanakan pernikahan pada awal Januari. Namun, TW kemudian hamil di luar pernikahan. Keduanya diduga sepakat menghilangkan nyawa bayi karena takut dan malu jika kehamilan tersebut diketahui keluarga.
“Karena takut akan pesan tersebut, kemudian pelaku DA mendapati pacarnya yaitu pelaku TW ini hamil di luar pernikahan. Sehingga para pelaku tersebut dua-duanya memiliki niat ya untuk merampas nyawa bayi yang dikandung oleh pelaku TW sesaat setelah dilahirkan,” jelasnya.
Peristiwa bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu TW mengalami kontraksi dan berusaha menghubungi DA. Namun, telepon seluler DA tidak dapat dihubungi karena kehabisan daya.
Keesokan harinya, Sabtu (3/10/2026), TW melahirkan bayi laki-laki secara normal seorang diri di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur. Saat lahir, bayi tersebut menangis.
TW kemudian diduga membekap mulut dan hidung bayi menggunakan tangannya selama sekitar 15 menit hingga bayi meninggal dunia.
Setelah itu, jasad bayi dibungkus menggunakan kain hijab berwarna krem dan hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Jasad tersebut sempat disimpan di dalam lemari rumah TW.
Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, DA datang ke rumah TW. Ia kemudian membawa jasad bayi menggunakan sepeda motor Honda Vario dan menguburkannya di belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi TW dan DA sebagai pihak yang diduga terlibat.
Baca juga:
Tangkap Pembuang Janin di Kediri, Polisi Dalami Asal-usul Obat Penggugur Kandungan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keduanya sama-sama mengetahui kehamilan tersebut dan memiliki niat menghilangkan bayi setelah dilahirkan.
Menurut AKBP Latif, hubungan kedua tersangka telah diketahui keluarga. Namun, keluarga DA disebut tidak merestui jika hubungan tersebut sampai menyebabkan kehamilan di luar pernikahan.
“Yang jelas sampai dengan saat ini kedua keluarga mengetahui bahwa mereka sudah pacaran kurang lebih 2 tahun,” katanya.
Tekanan dari keluarga tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat kedua tersangka takut kehamilan TW diketahui. Polisi juga menyebut kehamilan TW selama sembilan bulan tidak diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar karena secara fisik tidak terlalu terlihat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus bayi, satu daster yang digunakan saat melahirkan, dan satu gunting untuk memotong ari-ari.
Baca juga:
Gali Tanah untuk Anak Kambing, Warga Kediri Temukan Jasad Bayi Terkubur 20 Sentimeter
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, satu potong kain hijab, satu potong kain hitam, serta dua telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kediri. Mereka dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, meski tindakan membekap bayi dilakukan TW, DA tetap diproses hukum karena penyidik menemukan adanya kesamaan niat dan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dua-duanya saling menguatkan dan dua-duanya memiliki niat yang sama,” tegasnya.