Pixel Codejatimnow.com

Ketagihan Sabu dan Miras, 2 Remaja di Surabaya Nekat Curi Motor

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Zain Ahmad
Dua remaja Surabaya diamankan Polsek Semampir setelah terbukti mencuri motor.(Foto: Polsek Semampir Surabaya)
Dua remaja Surabaya diamankan Polsek Semampir setelah terbukti mencuri motor.(Foto: Polsek Semampir Surabaya)

Surabaya - Dua remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir setelah terbukti mencuri motor. Mirisnya, tindakan kriminal dilakukan keduanya karena ketagihan sabu dan minuman keras (miras).

Dua bandit cilik itu adalah AY (17) dan MM (19). Keduanya warga Surabaya. Mereka ditangkap setelah terpergok mencuri motor Honda Vario di daerah Jalan Wonosari Wetan, Surabaya.

Saat diamankan, keduanya tak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti kunci T dari dalam sakunya. AY dan MM lantas dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan, terungkapnya kasus bermula dari anggota yang saat itu sedang mobile melakukan kring serse di kawasan Jalan Wonosari. Saat itulah, tim melihat dua remaja melintas menggunakan motor matic tanpa memakai helm dan pelat nomor. Karena curiga, tim langsung membuntutinya.

Saat diikuti, kedua remaja berhenti di depan sebuah rumah di Jalan Wonosari Wetan. Kemudian turun dari motor dan masuk ke teras rumah warga yang terpakir motor Honda Vario.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

AY menunggu di atas motor, sementara MM bertugas sebagai eksekutor. Dengan membawa kunci T modifikasi, rumah kunci motor korban langsung dibobol.

"Saat proses ini, kedua pelaku langsung dikepung anggota kami dan dilakukan penangkapan. Sempat berusaha kabur. Namun setelah diberikan tembakan peringatakan akhirnya menyerah," jelas Ari Bayu, Selasa (5/4/2022).

Bersama barang bukti kunci T dan motor sarana, kedua remaja langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Dalam pengakuannya, AY dan MM tidak hanya sekali melakukan pencurian motor. Sebelumnya, mereka pernah beraksi di Jalan Sidotopo Wetan dan di kawasan Semampir. Setiap hasil, langsung dilempar ke penadah di daerah Madura.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

"Pengakuannya sudah tiga kali ini. Bahkan pernah motor hasil curian dijual ke seseorang di sisi Suramadu. Mirisnya, setiap uang hasil kejahatannya itu dipakai keduanya untuk mabuk miras dan membeli sabu. Sekarang masih akan kami kembangkan. Mencari penadah motor sekaligus berusaha mengungkap penjual miras dan pengedar yang selama ini menyuplai sabu terhadap keduanya," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua remaja dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 Jo 53 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.