Pixel Codejatimnow.com

Baru Setahun Bebas, Residivis Sabu Asal Prigen Pasuruan Kembali Ditangkap

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Moch Rois
Residivis sabu Hari Kiswanto.(Foto: Polres Pasuruan)
Residivis sabu Hari Kiswanto.(Foto: Polres Pasuruan)

Pasuruan - Hari Kiswanto tidak kapok berbisnis narkoba. Baru setahun keluar dari penjara, dia kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran menjadi kurir sabu. Pria 29 tahun itu tercatat sebagai warga Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten pasuruan.

"Pelaku adalah residivis kasus sabu. Ia kami tangkap karena kembali jadi kurir peredaran sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Jumat (1/4/2022).

Terbongkarnya aksi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan petugas dalam memberantas peredaran narkoba. Ketika mendapati pelaku kembali melakoni profesi haramnya, polisi pun langsung melakukan pengintaian. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/3/2022) malam.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,78 gram. Ditambah 1 timbangan elektrik.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Dia baru setahun keluar dari penjara," tandasnya.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung