Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Mafia Tanah di Mojokerto, Ini Identitas dan Modusnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Pelaku mafia tanah saat dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Pelaku mafia tanah saat dikeler petugas Satreskrim Polres Mojokerto. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto telah meringkus pelaku mafia tanah beberapa waktu lalu. Pria itu adalah Erri Dedi Setiawan (40) warga Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui melakukan penipuan atau menjadi mafia tanah itu sejak tahun 2017. Sejak lima tahun beraksi, ada dua orang menjadi korban yaitu Hermiati (39) warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu dan seorang warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, pelaku melakukan itu dengan modus mencari nasabah bank yang kesulitan membayar tunggakan. Pelaku berpura-pura bisa membantu melunasi atau mengeluarkan sertifikat tanah yang dipakai sebagai jaminan.

"Pelaku berpura-pura membantu menebus sertifikat nasabah atau korbannya di bank atau rentenir. Usai menebus sertifikat itu, lalu membuat akta jual beli palsu tanpa sepengetahuan korban melalui notaris berinisial S dan membalik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mojokerto," kata Apip, Kamis (24/3/2022).

"AJB itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaku untuk mengubah nama ke BPN. Pelaku membalik nama sertifikat dengan nama istrinya," lanjut mantan Kapolres Pamekasan ini.

Baca Juga: Mafia Tanah di Mojokerto Dibongkar, Polisi: Masih Ada yang Lain

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pelaku mengajukan permohonan kredit bank senilai Rp1 miliar dengan memasukkan sertifikat tanah tersebut ke bank sebagai jaminan utang, namun pihak bank hanya menyetujui sebesar Rp750 juta.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar memberi keterangan pada media. Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar memberi keterangan pada media.

Baca juga:
Palsukan 11 Dokumen, Mafia Tanah di Malang dan Batu Diringkus Polda Jatim

"Setelah mendapat pinjaman dana dari bank, pelaku tidak membayar tagihan hutang dari bank. Sehingga pihak bank melelang jaminan sertifikat tanah. Karena tidak dibayar, akhirnya pihak bank melelang sertifikat dan rumah," ungkap alumni Akpol 2009 ini.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 5 tahun pelaku diringkus di Kampung Bulan-Bulan, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Cimahi Bandung, Jawa Barat pada 3 Februari 2022.

Waktu ditangkap, lanjut Andaru, petugas menemukan sejumlah tiga kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami terkejut ternyata juga ada korban lain di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan menurut informasi juga ada korban di Bali, namun masih kami telusuri," paparnya.

Baca juga:
Pak Yes Ajak Warga Lamongan Kompak Tumpas Mafia Tanah

Andaru menyebut, praktik atau tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan mafia tanah yang sesungguhnya.

"Inilah mafia tanah yang sesungguhnya. Kami Polres Mojokerto komitmen memberantas mafia tanah. Jangan sampai ada korban lagi. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Kami akan berupaya mengembalikan hak-hak para korban dengan mengembalikan tanah dan rumah korban," pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.