Pixel Codejatimnow.com

Kajati Jatim Resmikan Pondok Seduluran Desa/Kelurahan se-Kota Batu

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Titan
Pemotongan pita secara simbolis dalam peresmian Pondok Seduluran seluruh desa/kelurahan Kota Batu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto-foto: Galih Rakasiwi)
Pemotongan pita secara simbolis dalam peresmian Pondok Seduluran seluruh desa/kelurahan Kota Batu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. (Foto-foto: Galih Rakasiwi)

Batu - Maksimalkan program restorative justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati) Mia Amiati meresmikan Pondok Seduluran seluruh desa/kelurahan se-Kota Batu secara simbolis, Rabu (23/3/2022).

Bertempat di Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Mia Amiati berharap dengan adanya pondok tersebut bisa mengurangi kejahatan serta kasus yang sampai masuk meja hijau sehingga bisa menekan jumlah tahanan.

Pondok tersebut bisa untuk menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dengan melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

"Sehingga upaya untuk mengembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai bisa terwujud. Dalam ilmu hukum asas tujuan hukum pidana itu untuk kembalikan keadaan semula yang baik, harmonis dan masyarakat yang damai," kata mantan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAMIntel) ini.

Karena keberhasilan restorative justice tersebut merupakan sinergi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat berkeadilan.

"Namun tidak semua kasus bisa dilakukan restorative justice karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta. Lalu terdakwa bukan residivis," ujarnya.

Baca juga:
Pj Wali Kota Batu Beri LVRI Dana Hibah Operasional Rp50 Juta, Ini Pesannya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan jika restorative justice atau keadilan restorasi sejalan dengan budaya ketimuran yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah.

"Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai sisi pemaaf dimunculkan maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini," katanya.

Ia berharap dengan adanya Pondok Seduluran, restorative justice tersebut bisa menyadarkan masyarakat dalam mencegah tindakan yang berimplikasi hukum.

Baca juga:
Disperpusip Kota Batu Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Eksternal 2023

"Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. Pondok Sedulurun bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pandanrejo, Abdul Manan sangat mengapresiasi peresmian Pondok Seduluran.

"Tempat ini nanti bisa menyelesaikan masalah dan edukasi kepada masyarakat agar lebih faham dan melek hukum," tutupnya. (ADV)