Pixel Codejatimnow.com

Penjahat Kambuhan Pencuri Motor di Surabaya Diringkus, 1 Orang DPO

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
HT, warga Simokerto usai diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)
HT, warga Simokerto usai diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus penjahat kambuhan yang beraksi di kawasan perumahan Semolowaru.

Pelaku berinisial HT (34) warga Simokerto yang merupakan mantan residivis jambret pada tahun 2016, ditangkap saat mengendarai motor curian di Jalan Wonokusumo, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (18/3/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, HT adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini menjadi incaran polisi.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami melakukan pembuntutan lalu sergap saat berada di Jalan Wonokusumo," kata Mirzal, Selasa (22/3/2022).

HT mencuri motor milik SANS (18) di Jalan Semolowaru Gang IV C, Sukolilo, Surabaya. Dia beraksi bersama HDR satu pelaku yang kini menjadi buron (DPO).

"Modus operandinya, kedua pelaku hunting mencari motor yang terparkir di halaman depan rumah yang sedang sepi berbekal kunci T dan sejenisnya untuk mencuri motor," jelas Mirzal.

Baca juga:
2 Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Diringkus, Beraksi di 7 TKP

Usai melakukan pencurian motor Honda Beat bernopol L 2900 AF tersebut, pelaku akan menjualnya.

"Hasil penjualan motor curian dibagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari mereka masing-masing," jelasnya.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima menambahkan, pihaknya saat ini sedang memburu DPO HDR.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

"Identitas dan ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat akan kami tangkap," imbuhnya.

HT dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.