Pixel Codejatimnow.com

Sejarah Panjang Pasar Turi Baru, Sempat Jadi 'Pasar Turu' Setelah Kebakaran 2007

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Ni'am Kurniawan
Pasar Turi Baru.(Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya/jatimnow.com)
Pasar Turi Baru.(Foto: Dok. Humas Pemkot Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Peristiwa kebakaran Pasar Turi pada 2007 menyisakan cerita panjang. Pasalnya sejak saat itu, Pasar Turi seakan menjadi 'pasar turu' atau pasar tidur. Para pedagang pun tidak bisa berjualan seperti biasanya.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menceritakan sejarah panjang itu. Setelah kebakaran pada 2007, Pemkot Surabaya melaksanakan pembangunan Pasar Turi. Khususnya bagi para pedagang Pasar Turi korban kebakaran.

"Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan PT Gala Bumiperkasa (JO), dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” kata Sidharta, Senin (21/3/2022).

Perjanjian kerja sama dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertipikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara. Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.

"Nah, pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” katanya.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.

"Pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan terhadap PT Gala Bumiperkasa ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019. Dasar Gugatannya adalah tindakan cedera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stan dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title,” ujarnya.

Selanjutnya, proses hukum berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang izin operasional para pedagang ex pedagang Pasar Turi. Pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.

"Setelah ada perdamaian itu, lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu persoalan Pasar Turi,” katanya.

Dengan berjalannya waktu, lalu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengadakan pertemuan dengan KPK, Jaksa Pengacara Negara, OPD terkait, Direktur PT Galabumiperkasa, Direktur PT Asia Investment, dan Direktur Lusida Megah Sejahtera. Pertemuan yang digelar pada 23 Desember 2021 di ruang kerja Wali Kota Eri itu menghasilkan keputusan bahwa Pasar Turi baru harus beroperasi kembali pada 22 Maret 2022.

"Setelah itu, Pak Wali bersama jajaran pemkot sangat fokus mengawal target ini. Bahkan berbagai langkah dilakukan. Mulai dari pendataan dan pengecekan kondisi gedung Pasar Turi Baru hingga menggelar rapat maraton dengan sejumlah pihak,” kata Sidharta.

Lalu dibuktikan pada 8 Maret 2022, Wali Kota Eri menggelar pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan PT Gala Bumiperkasa di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Kala itu, berbagai masalah pedagang ditampung dan diselesaikan satu persatu.

Baca juga:
15 Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Wali Kota Eri Cahyadi

"Pertemuan itu dilanjutkan pada 11 Maret 2022 dengan menghadirkan kembali Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan juga pihak PT Gala Bumiperkasa,” ujarnya.

Selain di lapangan dilakukan pendampingan dan sosialisasi, pemkot menggelar rapat kembali dengan Paguyuban Pedagang Pasar Turi dan pihak PT Gala Bumiperkasa pada Minggu (20/3/2022). Rapat yang dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Irvan Widyanto itu menghasilkan keputusan bahwa pemberian kunci stand harus dituntaskan pada hari ini.

"Kemudian besok pagi (21 Maret 2022), kami akan melakukan pengajian dan tasyakuran Pasar Turi Baru yang akan dihadiri langsung Pak Wali Kota. Setelah pengajian dan tasyakuran itu, kami akan melakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada di depan Pasar Turi Baru. Mohon doanya supaya semuanya lancar,” pungkasnya.

Baca juga:
TPS Pasar Turi Dibongkar, Ruas Jalan Difungsikan Kembali