Pixel Codejatimnow.com

DPRD Desak Pemkab Jombang Bongkar Tower Seluler Tak Berizin

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Elok Aprianto
Bangunan tower seluler tak berizin di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang disegel aparat penegak Perda.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Bangunan tower seluler tak berizin di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang yang disegel aparat penegak Perda.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Sebuah tower seluler di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, belum mengantongi izin dari dinas terkait. Keberadaannya turut disorot kalangan DPRD Jombang. Bahkan anggota dewan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera membongkar tower tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, pembangunan tower di Dusun Sambong Duran jelas-jelas melanggar peraturan. Untuk itu, Komisi A DPRD Jombang meminta pemkab untuk melakukan pembongkaran. "Ya harusnya bangunan itu dibongkar,” ujar Kartiyono, Kamis (10/3/2022).

Ia menilai pihak pengusaha sengaja tidak mengurus izin terlebih dahulu, termasuk izin pemanfaatan ruang (IPR). Sudah jelas sekali niatan pengelola tower untuk melanggar peraturan. ”Kan itu juga belum diketahui apakah sudah sesuai dengan titik koordinat yang diperuntukan atau belum. Jadi ya bongkar saja,” tegasnya.

Pemkab mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan tindakan seperti itu. Sebab keberadaan tower sudah melanggar aturan yang ada. ”Kami juga sudah membuat perda, masak dengan mudahnya dilanggar begitu saja. Jangan sampai pemerintah kalah dengan korporasi,” lanjut politikus PKB itu.

Permasalahan tower seluler bodong memang terus terulang. Pasalnya, bentuk pengawasan dari pemerintah juga masih sangat lemah. ”Waktu hearing permasalahan tower dengan pemkab, sudah sering kali kami menyampaikan untuk meningkatkan koordinasi dan mulai tingkat desa sampai ke pemerintah,” ucapnya.

Baca juga:
Warga Lamongan Ancam Putus Aliran Listrik Tower BTS Usia 31 Tahun, Takut Roboh!

Adanya pembangunan tower tanpa mengurus izin ini, Pemkab Jombang terbilang masih sangat mudah kecolongan. ”Ya saya rasa ini kecolongan. Karena koordinasi dan komunikasi mulai dari desa sampai pemerintah tidak berjalan,” bebernya.

Kartiyono menegaskan, apabila koordinasi dan komunikasi ditingkatkan antar-organisasi perangkat daerah (OPD) ditingkatkan. Maka sebelum ada pembangunan sudah terdeteksi terlebih dahulu. ”Kalau sekarang tidak. Setelah ramai di media baru ada tindakan. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi dan dilakukan perubahan segera,” pungkas Kartiyono.

Baca juga:
Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga

Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan tower seluler tak berizin di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, terancam dibongkar. Pasalnya, pihak pengelola belum mengurus izin pemanfaatan ruang (IPR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang. “Ya, belum ada IPR-nya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi.

Jika titik lokasi tower yang sudah terlanjur berdiri berada di luar cellplan, pihak pengelola harus segera membongkar bangunan tower. “Kemarin sudah dihentikan, kalau memang berada di luar cellplan ya mau nggak mau harus dibongkar,” tambah Bayu.