Pixel Codejatimnow.com

Sidang Sopir Vanessa Angel, Joddy Akui Tertidur Sambil Menyetir

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Sidang secara virtual kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel. (Foto: Elok  Aprianto/jatimnow.com)
Sidang secara virtual kasus kecelakaan maut artis Vanessa Angel. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Sidang ke-6 kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, memunculkan fakta baru. Sang sopir akui sempat mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pajero Sprot bernopol B 1264 BJU dengan kondisi tertidur.

Pengakuan Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa ini muncul usai ia dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan. Bahkan, Joddy mengaku tertidur dan bangun saat kondisi mobil sudah berbalik arah.

Sebelum menanyakan kondisi Joddy saat membawa mobil, majelis hakim ketua sempat menanyakan bagaimana cara Joddy membalas chat WhatsApp dari keluarganya. Termasuk membuat instagram story di akun miliknya.

“Ada banyak percakapan, ada juga percakapan WA dengan ibumu dan seterusnya ya. Terus itu kalau buat instagram story itu kamu harus pegang atau gimana," tanya majelis hakim pada Joddy dalam sidang, Rabu (2/3/2022).

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Joddy menjelaskan jika ia mengemudikan kendaraan dengan satu tangan. Padahal, laju kendaraan dengan kecepatan 120 hingga 130 Km per jam. "Satu tangan pegang setir dan satu tangan lagi pegang handphone yang mulia," ucap Joddy.

Majelis hakim kembali menanyakan pada Joddy, posisi seperti itu apakah tidak mengganggu kemudi. Lantaran, fokus mengemudi jadi terganggu. Selain itu, majelis hakim, menanyakan apakah saat terjadi kecelakaan handphone tersebut, masih ada di tangan atau dimana posisinya.

Joddy menjelaskan, jika pada saat terjadi kecelakaan handphone yang miliknya sudah lepas dari genggaman. "Ada di cup holder yang ada di sebelah kanan saya yang mulia. Dan kedua tangan saya ada di bawah, HP saya juga ada di bawah, mungkin terlempar yang mulia," terang Joddy.

Selanjutnya, majelis hakim kembali bertanya pada Joddy, kenapa pada saat hendak terjadi benturan, tidak ada pengereman. "Apa yang kamu lakukan pada waktu itu," tanya hakim.

Baca juga:
Tok! Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Divonis 5 Tahun

Joddy mengaku pada saat sebelum terjadinya benturan, ia sudah dalam kondisi mengantuk. "Saya mengantuk yang mulia. Dan saya tidak ada ingatan sama sekali waktu kecelakaan. Karena yang saya ingat sebelumnya, mata saya terasa berat dan posisi saya sedang menyetir. Ketika sadar mobil sudah berputar arah dan mobil sudah ringsek yang mulia," tegas Joddy.

Mendengar pengakuan Joddy, majelis hakim kembali menanyakan, sekitar pukul berapa Joddy merasa ngantuk. Sebelum terjadinya kecelakaan. "Saat kamu merasa ngantuk ada gak kamu menurunkan kecepatannya," tanya hakim.

Joddy menerangkan jika 2 jam sebelum terjadi kecelakaan ia sempat merasa ngantuk. Namun ia merasa riskan untuk mengatakan kondisi tersebut pada almarhum Bibi.

"Jam 12 itu terjadi kecelakaan, merasa ngantuk sebelum jam itu, sekitar jam 10-an kembali merasa ngantuk. Tapi saya berusaha gak ngrepotin bos saya yang mulia. Sempat menurunkan kecepatan sekitar 120 sampai 100 kecepatannya," ucap Joddy.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Menegaskan kondisi Joddy sebelum terjadinya tabrakan, majelis hakim kembali menanyakannya. "Pada saat mobil menabrak, kamu saat itu tidur atau gimana?" tanya hakim ketua pada Joddy.

Joddy mengaku pada saat terjadinya benturan, ia sedang tidak sadar. Dan hanya mendengar suara benturan yang cukup keras. "Saya tidak merasakan ada benturan Yang Mulia, cuman saya sempat mendengar suara keras. Kesadaran terakhir saya saat sebelum terjadi kecelakaan Yang Mulia, ketika masih di jalan lurus. Lalu ketika mata saya tertidur, ketika buka mata mobil sudah menghadap ke belakang dan posisi sudah berhenti. Jadi saya tidak merasakan adanya tabrakan," tukasnya.

Sidang pemeriksaan terdakwa Joddy ini berlangsung sekitar 1 jam 13 menit. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda tuntutan JPU pada Kamis (10/3/2022).