Pixel Codejatimnow.com

Jadi Buron 10 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana di Jember Diringkus

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Buronan kasus pembunuhan berencana dan barang bukti dibeber di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Buronan kasus pembunuhan berencana dan barang bukti dibeber di Mapolda Jatim (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - NS, buronan kasus pembunuhan berencana di Jember sejak Tahun 2011 akhirnya diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pria berusia 50 tahun asal Jember itu ditangkap di Malaysia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka NS membunuh korbannya yang merupakan temannya sendiri. Pembunuhan dipicu salah ucap.

"Kasus ini dipicu salah ngomong, antar teman masalah olok-olokan rebutan raskin (beras untuk keluarga miskin). Sehingga yang bersangkutan tersinggung, menyangkut harga dirinya dia (tersangka) merencanakan melakukan pembunuhan tersebut," jelas Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Pada saat melakukan pembunuhan, tersangka NS tidak sendirian. Dia dibantu satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih diburu.

"Jadi dipancing dulu (keluar rumah), dengan dilempar bondet dulu. Dia (korban) lari baru kemudian dibacok di rumah," papar dia.

Baca juga:
Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Dirmanto menambahkan, peran NS sebagai eksekutor atau yang membacok korban dengan menggunakan celurit, hingga mengenai punggung korban dan akhirnya meninggal dunia.

"Setelah itu, dua-duanya (tersangka) kabur ke Malaysia. Intinya adalah dia melarikan diri dari jeratan hukum. Ketika tersangka utamanya kembali kita tangkap. 10 tahun baru terungkap," tandasnya.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Sementara saat ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jatim yang dipimpin AKBP Lintar Mahardono, tersangka berusaha kabur. Namun karena terkepung, tersangka akhirnya pasrah. Lintar dan timnya lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Jember dan ditemukan bondet atau bom ikan.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Jatim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.