Pixel Codejatimnow.com

Begal Pelempar Bondet yang Lukai 4 Polisi Pernah Beraksi di 150 TKP

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois
Tersangka Hadir (37) diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Tersangka Hadir (37) diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Polres Pasuruan Kota beberkan rangkaian tindak kejahatan Hadir (37), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka adalah begal bersenjata celurit yang melempar bom bondet kepada 4 polisi hingga terluka.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, mengatakan, Hadir ini telah melakukan tindak kejahatan di 6 kabupaten/kota di Jawa Timur sebanyak seratus lebih TKP. Akibat melakuan perlawanan dengan melempar bom bondet saat ditangkap, kedua tangan pelaku pun ditembak polisi.

"Tersangka ini melakukan kejahatan begal, penganiayaan berat dan curanmor di 150 TKP wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017. Meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. 50 TKP diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan," jelas AKBP Raden M Jauhari. Rabu (26/1/2021).

Baca Juga: 4 Polisi Terluka Dilempar Bom Bondet saat Gerebek DPO Kejahatan di Pasuruan

Jauhari membeberkan, tersangka Hadir merupakan otak dari segala pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama 5 orang temannya. Selaim itu, Hadir juga ikut berperan sebagai eksekutor, yang membuat dan menyediakan kunci T, menyediakan senjata tajam, menyediakan bondet, dan memberikan sarana bagi pelaku lain untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga:
1 Polisi Korban Lemparan Bondet Jalani Operasi di RS Bhayangkara Surabaya

Dalam aksinya, Hadir pun terbilang berani dalam menyatroni korbannya. Bersama 5 pelaku lain memepet dan menghentikan korban yang sedang melintas di jalan raya, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, memukul dan melukai korban dengan senjata tajam, kemudian merampas sepeda motor korban.

Hadir juga mencuri sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

"Jika terpergok, tersangka menakuti korbannya dengan senjata tajam dan melempar bondet. Diduga ada 1 korban yang dilempar bondet. Selain itu, salah satu anggota Polwan juga jadi korbannya," tegasnya.

Baca juga:
Pemuda di Pasuruan Tewas Dilempar Bom Ikan, Ini Motif Pelaku

Atas perkara ini, Hadir pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya penjara 9 tahun. Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan jeratan undang-undang darurat atas kepemilikan bahan peledak.

"Setelah Hadir tertangkap, tinggal 4 pelaku lain masih DPO. Yakni berinisial US, AK, EM dan MN," tandasnya.