Begal Pelempar Bondet yang Lukai 4 Polisi Pernah Beraksi di 150 TKP
Editor : Zaki Zubaidi Reporter : Moch Rois
Rabu, 26 Jan 2022 10:55 WIB

Tersangka Hadir (37) diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Moch. Rois/jatimnow.com)
Pasuruan - Polres Pasuruan Kota beberkan rangkaian tindak kejahatan Hadir (37), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka adalah begal bersenjata celurit yang melempar bom bondet kepada 4 polisi hingga terluka.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, mengatakan, Hadir ini telah melakukan tindak kejahatan di 6 kabupaten/kota di Jawa Timur sebanyak seratus lebih TKP. Akibat melakuan perlawanan dengan melempar bom bondet saat ditangkap, kedua tangan pelaku pun ditembak polisi.
"Tersangka ini melakukan kejahatan begal, penganiayaan berat dan curanmor di 150 TKP wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017. Meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. 50 TKP diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Pasuruan," jelas AKBP Raden M Jauhari. Rabu (26/1/2021).
Baca Juga: 4 Polisi Terluka Dilempar Bom Bondet saat Gerebek DPO Kejahatan di Pasuruan
Jauhari membeberkan, tersangka Hadir merupakan otak dari segala pencurian sepeda motor yang dilakukan bersama 5 orang temannya. Selaim itu, Hadir juga ikut berperan sebagai eksekutor, yang membuat dan menyediakan kunci T, menyediakan senjata tajam, menyediakan bondet, dan memberikan sarana bagi pelaku lain untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam aksinya, Hadir pun terbilang berani dalam menyatroni korbannya. Bersama 5 pelaku lain memepet dan menghentikan korban yang sedang melintas di jalan raya, mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, memukul dan melukai korban dengan senjata tajam, kemudian merampas sepeda motor korban.
Hadir juga mencuri sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
"Jika terpergok, tersangka menakuti korbannya dengan senjata tajam dan melempar bondet. Diduga ada 1 korban yang dilempar bondet. Selain itu, salah satu anggota Polwan juga jadi korbannya," tegasnya.
Atas perkara ini, Hadir pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya penjara 9 tahun. Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan jeratan undang-undang darurat atas kepemilikan bahan peledak.
"Setelah Hadir tertangkap, tinggal 4 pelaku lain masih DPO. Yakni berinisial US, AK, EM dan MN," tandasnya.
Berita Terkait

Pria ini Curi Motor Warga di Bojonegoro yang Berlatih Reog, Langsung Kena Karma
Minggu, 15 Mei 2022 07:50 WIB
Penipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO
Kamis, 12 Mei 2022 13:14 WIB
2 Gembong Curanmor Asal Mayangan Probolinggo Dibekuk Polisi
Kamis, 12 Mei 2022 09:50 WIBBerita Lainnya

Alhamdulillah...527 PNS Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022
Jumat, 20 Mei 2022 13:19 WIB
Koalisi Demokrat di Pemilu 2024, AHY: Kami Terbuka
Jumat, 20 Mei 2022 13:05 WIB
Peringati Harkitnas Ke-114, Gus Ipul Tekankan Kebangkitan dari Masa Pandemi
Jumat, 20 Mei 2022 12:23 WIB
Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Mas Dhito Dorong OPD Terus Optimalkan Kinerja
Jumat, 20 Mei 2022 12:14 WIB